KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR
Sabtu, 12 September 2020 - 07:28 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan antara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dengan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya .
Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga memeriksa dua saksi lian yakni pensiunan TNI AD Fx Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. "Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," ungkapnya.
(Baca juga: Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI ).
Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga memeriksa dua saksi lian yakni pensiunan TNI AD Fx Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. "Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," ungkapnya.
(Baca juga: Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI ).
Lihat Juga :