KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan antara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dengan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya .
Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga memeriksa dua saksi lian yakni pensiunan TNI AD Fx Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. "Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," ungkapnya.
( ).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
( ).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga memeriksa dua saksi lian yakni pensiunan TNI AD Fx Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. "Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," ungkapnya.
( ).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
( ).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)