Memupuk Harapan, Membangun Kepastian
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Perpres No 99/2020 untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Presiden pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya. Perpres ini otomatis menggambarkan tingginya tingkat keyakinan pemerintah.
Maka, ketika pemerintah sudah dengan berani menunjukan optimismenya, seluruh elemen masyarakat pun diharapkan optimis menghadapi hari-hari mendatang. Ibarat badai permasalahan, tekanan yang bersumber dari pandemi Covid-19 plus resesi ekonomi sekarang ini pasti bisa dilalui jika semua orang berani memupuk harapan dan terus berupaya.
Perpres itu memang belum secara tegas mencantumkan waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, mencermati jadual dan rencana produksi Bio Farma, bisa dipastikan bahwa vaksinasi akan direalisasikan pada kuartal pertama 2021.
Oleh karena pemerintah begitu optimis, Perpres ini bahkan sudah merinci mekanisme pengadaan, pendanaan, tata cara vaksinasi hingga target vaksinasi serta peran dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Kementerian kesehatan diberi wewenang melaksanakan vaksinasi, dan karenanya berwenang pula menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, Jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.
Perpres yang sama juga menetapkan bahwa prioritas pemberian vaksin ditujukan kepada petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri serta aparat hukum yang jumlahnya mencapai hampir 3,5 juta orang. Prioritas berikutnya meliputi pemuka agama dan tokoh masyarakat, aparatur daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Jumlah kelompok ini mencapai lebih dari 5,6 juta orang.
Berikutnya adalah para guru/tenaga pendidik dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi yang berjumlah lebih dari 4,3 juta orang. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) juga mendapat prioritas. Jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
Maka, ketika pemerintah sudah dengan berani menunjukan optimismenya, seluruh elemen masyarakat pun diharapkan optimis menghadapi hari-hari mendatang. Ibarat badai permasalahan, tekanan yang bersumber dari pandemi Covid-19 plus resesi ekonomi sekarang ini pasti bisa dilalui jika semua orang berani memupuk harapan dan terus berupaya.
Perpres itu memang belum secara tegas mencantumkan waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, mencermati jadual dan rencana produksi Bio Farma, bisa dipastikan bahwa vaksinasi akan direalisasikan pada kuartal pertama 2021.
Oleh karena pemerintah begitu optimis, Perpres ini bahkan sudah merinci mekanisme pengadaan, pendanaan, tata cara vaksinasi hingga target vaksinasi serta peran dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Kementerian kesehatan diberi wewenang melaksanakan vaksinasi, dan karenanya berwenang pula menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, Jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.
Perpres yang sama juga menetapkan bahwa prioritas pemberian vaksin ditujukan kepada petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri serta aparat hukum yang jumlahnya mencapai hampir 3,5 juta orang. Prioritas berikutnya meliputi pemuka agama dan tokoh masyarakat, aparatur daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Jumlah kelompok ini mencapai lebih dari 5,6 juta orang.
Berikutnya adalah para guru/tenaga pendidik dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi yang berjumlah lebih dari 4,3 juta orang. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) juga mendapat prioritas. Jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.