KPK Sebut Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg Bermasalah
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem tata kelola program LPG 3 Kg bermasalah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem tata kelola program LPG 3 Kg bermasalah. Hal itu diungkapkan setelah pada rentang Januari – Juli 2019 lembaga antirasuah itu melakukan Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg.
Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui keefektivan konversi minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi "Kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Dorong Perbaikan Layanan Publik, KPK Sambangi Dua Kantor Samsat)
Kajian ini berangkat dari latar belakang program pemerintah terkait konversi minyak tanah ke LPG pada 2007 yang bertujuan untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah. Subsidi minyak tanah pada 2008 mencapai Rp47,61 Triliun. Setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi justru meningkat menjadi Rp58,14 Trilliun. Ini menjadi beban yang terus membengkak bagi negara. (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)
Data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan. Distribusi paket pada rentang 2007 – 2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket. Selain itu, kata Ipi, ditemukan masalah dengan dua aspek terkait kajian tersebut. Pada aspek perencanaan, ditemukannya ketidakjelasan kriteria pengguna LPG bersubsidi. Tidak ada kriteria spesifik/definisi masyarakat miskin penerima subsidi, tidak jelas jenis usaha mikro apa saja yang dimaksud yang bisa menerima subsidi dan penentuan kriteria usaha mikro diserahkan ke pangkalan. (Baca juga: KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag)
Lalu, tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi. Sebab, usulan dari daerah tidak didasarkan pada data calon penerima yang valid. "Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut. Pada 2018, dari 404 kabupaten/kota hanya 67 yang mengajukan usulan penerima subsidi dan diterima oleh Kementerian ESDM," kata Ipi.
Pada aspek pelaksanaan ditemukan permasalahan yakni, lemahnya sistem pengawasan distribusi. Hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar. Termasuk minimnya sanksi kepada agen oleh Pertamina. Menurut Ipi, minimnya sanksi dari agen ke pangkalan untuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau logbook, dan lemahnya kendali dalam implementasi penetapan harga eceran tertinggi.
Serta tidak adanya ketentuan mengenai bagaimana pemda mengatur HET, Kementerian ESDM tidak mengevaluasi HET pemda, lalu agen jarang melakukan pengawasan ke pangkalannya, seperti Pertamina tidak selalu mengawasi agennya. "Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang untuk menindak,hanya bisa memberikan imbauan. Harga di pangkalan lebih tinggi dari HET dan HET tidak dievaluasi secara berkala," jelasnya.
Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui keefektivan konversi minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi "Kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Dorong Perbaikan Layanan Publik, KPK Sambangi Dua Kantor Samsat)
Kajian ini berangkat dari latar belakang program pemerintah terkait konversi minyak tanah ke LPG pada 2007 yang bertujuan untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah. Subsidi minyak tanah pada 2008 mencapai Rp47,61 Triliun. Setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi justru meningkat menjadi Rp58,14 Trilliun. Ini menjadi beban yang terus membengkak bagi negara. (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)
Data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan. Distribusi paket pada rentang 2007 – 2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket. Selain itu, kata Ipi, ditemukan masalah dengan dua aspek terkait kajian tersebut. Pada aspek perencanaan, ditemukannya ketidakjelasan kriteria pengguna LPG bersubsidi. Tidak ada kriteria spesifik/definisi masyarakat miskin penerima subsidi, tidak jelas jenis usaha mikro apa saja yang dimaksud yang bisa menerima subsidi dan penentuan kriteria usaha mikro diserahkan ke pangkalan. (Baca juga: KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag)
Lalu, tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi. Sebab, usulan dari daerah tidak didasarkan pada data calon penerima yang valid. "Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut. Pada 2018, dari 404 kabupaten/kota hanya 67 yang mengajukan usulan penerima subsidi dan diterima oleh Kementerian ESDM," kata Ipi.
Pada aspek pelaksanaan ditemukan permasalahan yakni, lemahnya sistem pengawasan distribusi. Hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar. Termasuk minimnya sanksi kepada agen oleh Pertamina. Menurut Ipi, minimnya sanksi dari agen ke pangkalan untuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau logbook, dan lemahnya kendali dalam implementasi penetapan harga eceran tertinggi.
Serta tidak adanya ketentuan mengenai bagaimana pemda mengatur HET, Kementerian ESDM tidak mengevaluasi HET pemda, lalu agen jarang melakukan pengawasan ke pangkalannya, seperti Pertamina tidak selalu mengawasi agennya. "Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang untuk menindak,hanya bisa memberikan imbauan. Harga di pangkalan lebih tinggi dari HET dan HET tidak dievaluasi secara berkala," jelasnya.
Lihat Juga :