KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:20 WIB
loading...
KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin
KPK memanggil Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati terkait kasus dugaan pemotongan anggaran pada Satker Pemkab Bogor oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati terkait kasus dugaan pemotongan anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Syarifah akan diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor untuk tersangka Rachmat Yasin (RY). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RY)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag)

Selain memanggil Syarifah, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya diperiksa untuk tersangka RY. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, IR HM Zairin; Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana; Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Andi Sudirman.

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu dan juga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. (Baca juga: Dorong Perbaikan Layanan Publik, KPK Sambangi Dua Kantor Samsat)

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat diduga juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekira Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)