RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody

Rabu, 30 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
RUU Kejaksaan Dinilai...
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan dinilai ingin menjadikan Korps Adhyaksa itu sebagai superbody dalam penegakkan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan dinilai ingin menjadikan Korps Adhyaksa itu sebagai superbody dalam penegakkan hukum. Pasalnya, ada beberapa poin yang masih menjadi kontroversi dalam draf RUU tersebut.

“Saya melihat ada poin-poin yang bisa menjadi perdebatan. Saya perhatikan, RUU (Kejaksaan) ini lebih ingin menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga superbody dalam penegakkan hukum,” ujar pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)

Dia memberikan contoh mengenai perlindungan dan jaminan keamanan jaksa. Dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan, equality before the law alias persamaan di hadapan hukum. “Artinya, jaksa juga sama kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum wajib pula mendapat sanksi hukum,” tuturnya. (Baca juga: Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas)

Dia berpendapat, kewenangan pengesampingan perkara yang dilimpahkan dari Jaksa Agung (JA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu karena adanya kekuatan dari atasan untuk mengesampingkan suatu perkara. Sebab, pemeriksaan terhadap jaksa baik sebagai saksi maupun tersangka serta tidak dapatnya dilakukan penegakkan hukum perdata maupun pidana harus seizin Jaksa Agung. “Ini juga menandakan JA mempunyai power yang berlebihan. Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada jaksa dalam keterlibatan pada pengawasan ketertiban umum, ini wilayah KPK,” katanya. (Baca juga: Jaksa Perluas Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Balik Lagi ke Zaman Kolonial Belanda)

Sekadar diketahui, dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan disebutkan dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved