RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody

Rabu, 30 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
RUU Kejaksaan Dinilai...
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan dinilai ingin menjadikan Korps Adhyaksa itu sebagai superbody dalam penegakkan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan dinilai ingin menjadikan Korps Adhyaksa itu sebagai superbody dalam penegakkan hukum. Pasalnya, ada beberapa poin yang masih menjadi kontroversi dalam draf RUU tersebut.

“Saya melihat ada poin-poin yang bisa menjadi perdebatan. Saya perhatikan, RUU (Kejaksaan) ini lebih ingin menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga superbody dalam penegakkan hukum,” ujar pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)

Dia memberikan contoh mengenai perlindungan dan jaminan keamanan jaksa. Dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan, equality before the law alias persamaan di hadapan hukum. “Artinya, jaksa juga sama kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum wajib pula mendapat sanksi hukum,” tuturnya. (Baca juga: Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas)

Dia berpendapat, kewenangan pengesampingan perkara yang dilimpahkan dari Jaksa Agung (JA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu karena adanya kekuatan dari atasan untuk mengesampingkan suatu perkara. Sebab, pemeriksaan terhadap jaksa baik sebagai saksi maupun tersangka serta tidak dapatnya dilakukan penegakkan hukum perdata maupun pidana harus seizin Jaksa Agung. “Ini juga menandakan JA mempunyai power yang berlebihan. Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada jaksa dalam keterlibatan pada pengawasan ketertiban umum, ini wilayah KPK,” katanya. (Baca juga: Jaksa Perluas Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Balik Lagi ke Zaman Kolonial Belanda)

Sekadar diketahui, dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan disebutkan dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Infografis
3 Mineral Langka Ukraina...
3 Mineral Langka Ukraina Termahal Ingin Direbut Paksa AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved