Hipmi Sebut UU Cipta Kerja Jadi Nilai Lebih bagi Investor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha muda mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai, pengesahan UU Cipta Kerja akan menyederhanakan dan menghapus aturan yang selama ini membebani dunia usaha.
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Sehingga menurutnya, aturan yang baru akan memberikan banyak insentif bagi investor. Penyederhanaan sejumlah kebijakan juga akan meningkatkan daya saing Indonesia.
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
"Ini merupakan salah satu langkah terobosan dalam meningkatkan competitiveness index kita," kata Anggawira, Rabu (7/10/2020).
Anggawira menggarisbawahi, saat ini perlu aturan yang lebih teknis untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sebab hal yang diatur dalam beleid tersebut masih bersifat makro.
"Perlu diatur lebih detail bagaimana soal importasi, tenaga kerja, hal itu perlu diatur sehingga memberi kepastian usaha," ucap Anggawira.
Selain perlu aturan teknis, saat ini pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti buruh, pengusaha dan investor agar implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik.
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Sehingga menurutnya, aturan yang baru akan memberikan banyak insentif bagi investor. Penyederhanaan sejumlah kebijakan juga akan meningkatkan daya saing Indonesia.
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
"Ini merupakan salah satu langkah terobosan dalam meningkatkan competitiveness index kita," kata Anggawira, Rabu (7/10/2020).
Anggawira menggarisbawahi, saat ini perlu aturan yang lebih teknis untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sebab hal yang diatur dalam beleid tersebut masih bersifat makro.
"Perlu diatur lebih detail bagaimana soal importasi, tenaga kerja, hal itu perlu diatur sehingga memberi kepastian usaha," ucap Anggawira.
Selain perlu aturan teknis, saat ini pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti buruh, pengusaha dan investor agar implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik.
(maf)