Pemerintah Terus Dorong Semua Pesantren untuk Bentuk Satgas Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pondok pesantren (ponpes) menjadi satu di antara fokus pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 . Selain mendukung sarana dan prasaran, pemerintah juga terus mendorong pengasuh ponpes untuk membentuk Satgas Covid-19 di pesantren masing-masing.
Saat ini sebanyak 84,9% pesantren di Tanah Air telah membentuk Gugus Tugas atau kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Data ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan responden 146 pesantren perwakilan dari tiga regional (Indonesia bagian barat, tengah, dan timur). (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
“Dari beberapa survei yang dilakukan, kami mencatat bahwa 84,9% pesantren ini sebenarnya telah membentuk gugus tugas di pesantren atau satgas di pesantren,” ungkap Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Rizkiyana Sukandhi Putra dalam rapat koordinasi Pembinaan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di pesantren secara virtual kemarin.
Dia mengatakan, saat ini masih ada 15,1% ponpes yang belum membentuk satgas. Menurutnya, pemerintah saat ini terus mendorong agar 15,1% pesantren yang belum membentuk satgas segera membentuknya sehingga tidak terjadi lagi penularan Covid-19 kluster pesantren. “Masih ada 15,1% yang belum membentuk gugus tugas. Nah, 15,1% inilah yang perlu kita kejar supaya tidak menjadi sumber penularan bagi yang lain,” tegasnya.
Rizki mengungkapkan, jumlah pesantren di Indonesia cukup besar. Saat ini ada 27.772 pesantren yang tercatat di dokumen pemerintah dengan jumlah santri sekitar 4.173.543 santri. Pesantren-pesantren tersebar merata di seluruh Indonesia baik wilayah perkotaan maupun kawasan suburban.
“Yang pasti pesantren-pesantren ini berada di kawasan padat penduduk karena keberadaannya selain sebagi pusat mencari ilmu, juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.
Pemerintah, kata Rizki, sangat memperhatikan fenomena Covid-19 di kalangan pesantren. Selain berpengaruh kepada para santri, kluster Covid-19 di pesantren juga akan berpotensi membahayakan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, di masa pandemi ini pesantren harus diusahakan sehat. “Pesantrennya sehat, maka dapat berpengaruh terhadap lingkungan internal maupun eksternalnya,” ucapnya. (Baca juga: UU Ciptaker Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Dia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 69% pesantren telah memiliki surat kesehatan aman dari Satgas Penanganan Covid-19. Ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan responden 146 pesantren perwakilan dari tiga regional (Indonesia bagian barat, tengah, dan timur). “Sebanyak 69% sudah memiliki surat keterangan aman (Covid-19),” katanya.
Dengan demikian, kata Rizki, masih ada 31% pesantren yang masih belum memiliki surat kesehatan aman dari Covid-19. Artinya, sebanyak 31% tersebut masih belum aman untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar. “Jadi sekali lagi ini angka yang cukup besar karena kita harapkan 100% pesantren itu sudah memiliki surat kesehatan aman dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh gugus tugas atau satgas yang bersangkutan,” tegas Rizki.
Dia mengungkapkan, saat ini masih bermunculan kluster penyebaran Covid-19 di pesantren. Kluster tersebut muncul di berbagai daerah. Pihaknya pun mengimbau agar pesantren terus waspada dan menggalakkan upaya 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Saat ini sebanyak 84,9% pesantren di Tanah Air telah membentuk Gugus Tugas atau kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Data ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan responden 146 pesantren perwakilan dari tiga regional (Indonesia bagian barat, tengah, dan timur). (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
“Dari beberapa survei yang dilakukan, kami mencatat bahwa 84,9% pesantren ini sebenarnya telah membentuk gugus tugas di pesantren atau satgas di pesantren,” ungkap Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Rizkiyana Sukandhi Putra dalam rapat koordinasi Pembinaan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di pesantren secara virtual kemarin.
Dia mengatakan, saat ini masih ada 15,1% ponpes yang belum membentuk satgas. Menurutnya, pemerintah saat ini terus mendorong agar 15,1% pesantren yang belum membentuk satgas segera membentuknya sehingga tidak terjadi lagi penularan Covid-19 kluster pesantren. “Masih ada 15,1% yang belum membentuk gugus tugas. Nah, 15,1% inilah yang perlu kita kejar supaya tidak menjadi sumber penularan bagi yang lain,” tegasnya.
Rizki mengungkapkan, jumlah pesantren di Indonesia cukup besar. Saat ini ada 27.772 pesantren yang tercatat di dokumen pemerintah dengan jumlah santri sekitar 4.173.543 santri. Pesantren-pesantren tersebar merata di seluruh Indonesia baik wilayah perkotaan maupun kawasan suburban.
“Yang pasti pesantren-pesantren ini berada di kawasan padat penduduk karena keberadaannya selain sebagi pusat mencari ilmu, juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.
Pemerintah, kata Rizki, sangat memperhatikan fenomena Covid-19 di kalangan pesantren. Selain berpengaruh kepada para santri, kluster Covid-19 di pesantren juga akan berpotensi membahayakan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, di masa pandemi ini pesantren harus diusahakan sehat. “Pesantrennya sehat, maka dapat berpengaruh terhadap lingkungan internal maupun eksternalnya,” ucapnya. (Baca juga: UU Ciptaker Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Dia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 69% pesantren telah memiliki surat kesehatan aman dari Satgas Penanganan Covid-19. Ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan responden 146 pesantren perwakilan dari tiga regional (Indonesia bagian barat, tengah, dan timur). “Sebanyak 69% sudah memiliki surat keterangan aman (Covid-19),” katanya.
Dengan demikian, kata Rizki, masih ada 31% pesantren yang masih belum memiliki surat kesehatan aman dari Covid-19. Artinya, sebanyak 31% tersebut masih belum aman untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar. “Jadi sekali lagi ini angka yang cukup besar karena kita harapkan 100% pesantren itu sudah memiliki surat kesehatan aman dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh gugus tugas atau satgas yang bersangkutan,” tegas Rizki.
Dia mengungkapkan, saat ini masih bermunculan kluster penyebaran Covid-19 di pesantren. Kluster tersebut muncul di berbagai daerah. Pihaknya pun mengimbau agar pesantren terus waspada dan menggalakkan upaya 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)