Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Terus Melakukan Perlawanan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:34 WIB
loading...
Tolak UU Cipta Kerja,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buruh bereaksi keras dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI. Selain melakukan mogok nasional, buruh juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke MK mengenai seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Sekjen Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip mengatakan, sejak rencana pembuatan RUU Cipta Kerja hingga menjadi undang-undang, pemerintah tidak terbuka kepada rakyat. "Pemerintah mengabaikan Undang-undang untuk menyusun draft unang-undang," katanya melalui siaran persnya, Selasa (6/10/2020). (Baca: Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum)

Dari sisi formil, lanjutnya, sejak diumumkan rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat. Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR.

"Padahal Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu undang-undang, namun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan," katanya.

Akibat tidak dilibatkannya masyarakat, banyak isi pasal UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. Misalnya tentang status kontrak, pemberlakukan UMP, pesangon, dimudahkannya tenaga kerja asing, dan lain-lain. "Kami menilai seluruh material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi buruh dan keluarganya," katanya. (Lihat videonya: Sepi Wisatawan Akibat Pandemi, Pariwisata Bali Kian Terpuruk)

Saepul menegaskan, untuk itu KRPI akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)