Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:45 WIB
loading...
Margarito Kamis: UU...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). Namun, UU tersebutt dinilai berpotensi memunculkan banyak persoalan hukum. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, problem terbesar UU Cipta Kerja yakni materi atau isinya mencakup berbagai hal yang tersebar dan berkaitan dengan berbagai macam UU.

“Itulah yang ada dalam omnibus law. Sekali lagi materinya mencakup berbagai materi dalam berbagai UU. Ada UU ketenagakerjaan, macam-macam. Semuanya tercakup di dalamnya. Itu masalah terbesarnya dari sudut ilmu hukum. Nama dan muatannya sudah bermasalah,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Margarito mengaku heran bagaimana satu UU menggugurkan pasal-pasal dalam berbagai UU yang lain. “Kan dengan UU Omnibus Law, menggugurkan muatan yang sama di UU yang lain yang sudah ada sebelumnya. Itu masalah,” tuturnya.

(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)

Dia mencontohkan UU Ketenagakerjaan yang sejumlah pasalnya masuk dalam UU Cipta Kerja. ”Dan juga ada UU yang lain, macam-macam. Itu saja masalah. Masalahnya bagaimana UU ini menggugurkan semua UU yang lain. Pakai ilmu apa itu? Dalam ilmu hukum tidak ada ilmunya. Satu UU menggugurkan UU yang lain. Seharusnya, UU yang sama, misalnya mau menggantikan UU Ketenagakerjaan maka buat UU Tenaga Kerja yang baru saja. bukan seperti sekarang ini. Bikin UU yang menggugurkan (muatan) UU yang lain. Itu saja masalah,” tuturnya.

Dari segi konstitusi, kata Margarito, juga bermasalah. Sebab, hadirnya UU Cipta Kerja justru tidak memberikan kepastian hukum, kapan harus memakai UU Cipta Kerja dan kapan harus memakai UU lain. ”Menurut saya, harus memang, wajib dibereskan UU ini di MK (Mahkamah Konstitusi). MK harus ambil keputusan agar kita tidak kacau, agar bangsa ini tidak kacau di masa yang akan datang,” tuturnya.

Menurut Margarito, MK harus memastikan apakah UU seperti ini masuk akal secara konstitusi sesuai dengan perintah konstitusi atau tidak. ”Saya berpendapat ini tidak sesuai. Kenapa tidak sesuai? Karena ingin menciptakan ketidakpastian hukum,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Berita Terkini
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved