Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:45 WIB
loading...
Margarito Kamis: UU...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). Namun, UU tersebutt dinilai berpotensi memunculkan banyak persoalan hukum. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, problem terbesar UU Cipta Kerja yakni materi atau isinya mencakup berbagai hal yang tersebar dan berkaitan dengan berbagai macam UU.

“Itulah yang ada dalam omnibus law. Sekali lagi materinya mencakup berbagai materi dalam berbagai UU. Ada UU ketenagakerjaan, macam-macam. Semuanya tercakup di dalamnya. Itu masalah terbesarnya dari sudut ilmu hukum. Nama dan muatannya sudah bermasalah,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Margarito mengaku heran bagaimana satu UU menggugurkan pasal-pasal dalam berbagai UU yang lain. “Kan dengan UU Omnibus Law, menggugurkan muatan yang sama di UU yang lain yang sudah ada sebelumnya. Itu masalah,” tuturnya.

(Baca: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat)

Dia mencontohkan UU Ketenagakerjaan yang sejumlah pasalnya masuk dalam UU Cipta Kerja. ”Dan juga ada UU yang lain, macam-macam. Itu saja masalah. Masalahnya bagaimana UU ini menggugurkan semua UU yang lain. Pakai ilmu apa itu? Dalam ilmu hukum tidak ada ilmunya. Satu UU menggugurkan UU yang lain. Seharusnya, UU yang sama, misalnya mau menggantikan UU Ketenagakerjaan maka buat UU Tenaga Kerja yang baru saja. bukan seperti sekarang ini. Bikin UU yang menggugurkan (muatan) UU yang lain. Itu saja masalah,” tuturnya.

Dari segi konstitusi, kata Margarito, juga bermasalah. Sebab, hadirnya UU Cipta Kerja justru tidak memberikan kepastian hukum, kapan harus memakai UU Cipta Kerja dan kapan harus memakai UU lain. ”Menurut saya, harus memang, wajib dibereskan UU ini di MK (Mahkamah Konstitusi). MK harus ambil keputusan agar kita tidak kacau, agar bangsa ini tidak kacau di masa yang akan datang,” tuturnya.

Menurut Margarito, MK harus memastikan apakah UU seperti ini masuk akal secara konstitusi sesuai dengan perintah konstitusi atau tidak. ”Saya berpendapat ini tidak sesuai. Kenapa tidak sesuai? Karena ingin menciptakan ketidakpastian hukum,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Rekomendasi
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved