RUU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Sebut Mogok Nasional Bukan Solusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh mengancam mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020. Aksi mogok nasional tersebut dilatarbelakangi rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja jadi UU oleh DPR.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, mogok nasional justru akan membuat kondisi perekonomian semakin tertekan, arus investasi baru akan melambat, dan bahkan akan menimbulkan banyak PHK baru.
"Perlu dipahami bahwa mogok nasional jelas bukan solusi," kata Rio, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
Rio mengatakan, semua pihak baik buruh, pengusaha dan pemerintah harus memahami kondisi makro perekonomian yang memburuk, baik di dunia maupun di Indonesia.
Rio mencatat, saat ini ada ancaman pertumbuhan ekonomi minus sekitar 6,5% dan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2020 yang mendekati angka 4 juta pekerja.
Sementara kondisi sebaliknya, profil investasi sebagaimana data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 Oktober 2020 menunjukkan tren stagnan, bahkan melandai jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Akhirnya dengan situasi tersebut perlu disadari bahwa kondisi ini akan berpengaruh pada situasi keuangan para prngusaha sehingga tuntutan buruh untuk melakukan mogok kerja bukan solusi saat ini.
"Solusi yang paling tepat adalah tidak melakukan hal-hal sifatnya konfrontatif seperti mogok maupun demonstrasi dengan pertimbangan stabilitas perekonomian, meskipun mogok maupun demonstrasi hal yang sah dan dilindungi undang-undang," kata Rio.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, mogok nasional justru akan membuat kondisi perekonomian semakin tertekan, arus investasi baru akan melambat, dan bahkan akan menimbulkan banyak PHK baru.
"Perlu dipahami bahwa mogok nasional jelas bukan solusi," kata Rio, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
Rio mengatakan, semua pihak baik buruh, pengusaha dan pemerintah harus memahami kondisi makro perekonomian yang memburuk, baik di dunia maupun di Indonesia.
Rio mencatat, saat ini ada ancaman pertumbuhan ekonomi minus sekitar 6,5% dan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2020 yang mendekati angka 4 juta pekerja.
Sementara kondisi sebaliknya, profil investasi sebagaimana data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 Oktober 2020 menunjukkan tren stagnan, bahkan melandai jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Akhirnya dengan situasi tersebut perlu disadari bahwa kondisi ini akan berpengaruh pada situasi keuangan para prngusaha sehingga tuntutan buruh untuk melakukan mogok kerja bukan solusi saat ini.
"Solusi yang paling tepat adalah tidak melakukan hal-hal sifatnya konfrontatif seperti mogok maupun demonstrasi dengan pertimbangan stabilitas perekonomian, meskipun mogok maupun demonstrasi hal yang sah dan dilindungi undang-undang," kata Rio.
(maf)