Belum Terlambat untuk Perppu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:04 WIB
loading...
Belum Terlambat untuk...
Kekhawatiran pilkada akan menimbulkan kluster penularan Covid-19 terus mengiringi pelaksanaan tahapan yang sudah memasuki masa kampanye.
A A A
KEKHAWATIRAN pilkada akan menimbulkan kluster penularan Covid-19 terus mengiringi pelaksanaan tahapan yang sudah memasuki masa kampanye. Kendati pemerintah menjamin pilkada bisa aman dari Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, namun sebagian masyarakat tetap saja sangsi. Apalagi, penambahan kasus positif tetap tinggi dan belum ada tanda-tanda pandemi di Tanah Air akan melandai.

Belum lagi ada fakta terbaru di mana ada empat calon dan bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia karena tertular Covid-19. Kabar ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, kemarin. Calon kontestan pilkada yang meninggal yakni Muharram yang maju di Pilkada Berau, Adi Darma yang maju di Pilkada Kota Bontang, Ibnu Soleh yang maju di pilkada Bangka Tengah, dan Muh’din Mabud yang maju di pilkada Halmahera Timur.

Berbeda dengan KPU, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, ada enam kandidat kepala daerah yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Enam orang itu terdiri dari satu bakal calon, empat pejawat kepala daerah, dan satu calon kepala daerah.

Kejadian meninggalnya keempat calon dan bakal calon kepala daerah ini terjadi hanya dalam kurun waktu sebulan. Kasus ini paling tidak memberi isyarat bahwa Covid-19 masih terus menular dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, termasuk yang berkontestasi di pilkada.

Namun, seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah tetap pada pendirian melanjutkan pilkada, meski sebelumnya mendapat penolakan yang keras, termasuk dari dua ormas terbesar yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Namun, jika pemerintah punya pandangan berbeda sehingga bersikukuh melanjutkan pilkada dengan berbagai argumentasi yang mendasarinya, seyogianya ada tindakan yang lebih serius untuk mencegah apa yang ditakutkan masyarakat, yakni ledakan kasus Covid-19. Minimal, aturan protokol kesehatan dipertegas lagi. Namun, sejauh ini ketegasan itu belum tampak. Memang ada perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU), namun itu sangat tidak cukup. Seharusnya, yang diterbitkan pemerintah adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mengapa harus perppu? Karena melalui perppu tersebut sejumlah aturan protokol kesehatan bisa dimasukkan. Misalnya, kandidat sama sekali dilarang menggelar rapat umum dan mengalihkan kegiatannya ke kampanye virtual. Di PKPU, rapat umum memang sangat dibatasi, yakni pesertanya maksimal 50 orang yang hadir di lokasi kegiatan. Namun, siapa bisa menjamin tidak ada kerumunan lain yang terjadi di sekitar lokasi rapat umum?

Di perppu bisa pula diatur soal sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, termasuk aturan diskualifikasi. Selain itu, perppu bisa mengatur soal rekayasa kedatangan pemilih di tempat pemunguatn suara (TPS). Jam memilih bisa dibuat lebih panjang, tidak hanya sampai pukul 12.00, namun hingga pukul 15.00. Tujuannya agar pemilih tidak perlu bersamaan datang ke TPS yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perppu bisa juga mengatur soal keterlibatan TNI dan Polri di sekitar TPS dalam rangka menertibkan calon pemilih agar tidak berkerumun.

Urgensi perppu lainnya adalah mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa. Potensi PKPU digugat ke MA terbuka karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mengizinkan kerumunan massa saat kampanye.

Pilkada masih tersisa dua bulan. Belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan menyelamatkan rakyat dari potensi penularan Covid-19. Perppu pun sebenarnya bukan jaminan masyarakat akan benar-benar terlindungi dari paparan virus, namun minimal terlihat upaya serius pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dengan membuat aturan tegas.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paslon 01 Unggul di...
Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
Indonesia Bukan India,...
Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Penetapan Bupati-Wakil...
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Kemkominfo Pastikan...
Kemkominfo Pastikan Mengawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020
MK Batalkan Hasil Pilkada...
MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Ratusan Personel TNI...
Ratusan Personel TNI Diterjunkan Amankan PSU Pilkada Halmahera Utara
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono...
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono Kembali Menang Dalam PSU di PALI
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved