Belum Terlambat untuk Perppu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Namun, jika pemerintah punya pandangan berbeda sehingga bersikukuh melanjutkan pilkada dengan berbagai argumentasi yang mendasarinya, seyogianya ada tindakan yang lebih serius untuk mencegah apa yang ditakutkan masyarakat, yakni ledakan kasus Covid-19. Minimal, aturan protokol kesehatan dipertegas lagi. Namun, sejauh ini ketegasan itu belum tampak. Memang ada perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU), namun itu sangat tidak cukup. Seharusnya, yang diterbitkan pemerintah adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mengapa harus perppu? Karena melalui perppu tersebut sejumlah aturan protokol kesehatan bisa dimasukkan. Misalnya, kandidat sama sekali dilarang menggelar rapat umum dan mengalihkan kegiatannya ke kampanye virtual. Di PKPU, rapat umum memang sangat dibatasi, yakni pesertanya maksimal 50 orang yang hadir di lokasi kegiatan. Namun, siapa bisa menjamin tidak ada kerumunan lain yang terjadi di sekitar lokasi rapat umum?
Di perppu bisa pula diatur soal sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, termasuk aturan diskualifikasi. Selain itu, perppu bisa mengatur soal rekayasa kedatangan pemilih di tempat pemunguatn suara (TPS). Jam memilih bisa dibuat lebih panjang, tidak hanya sampai pukul 12.00, namun hingga pukul 15.00. Tujuannya agar pemilih tidak perlu bersamaan datang ke TPS yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perppu bisa juga mengatur soal keterlibatan TNI dan Polri di sekitar TPS dalam rangka menertibkan calon pemilih agar tidak berkerumun.
Urgensi perppu lainnya adalah mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa. Potensi PKPU digugat ke MA terbuka karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mengizinkan kerumunan massa saat kampanye.
Pilkada masih tersisa dua bulan. Belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan menyelamatkan rakyat dari potensi penularan Covid-19. Perppu pun sebenarnya bukan jaminan masyarakat akan benar-benar terlindungi dari paparan virus, namun minimal terlihat upaya serius pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dengan membuat aturan tegas.
Di perppu bisa pula diatur soal sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, termasuk aturan diskualifikasi. Selain itu, perppu bisa mengatur soal rekayasa kedatangan pemilih di tempat pemunguatn suara (TPS). Jam memilih bisa dibuat lebih panjang, tidak hanya sampai pukul 12.00, namun hingga pukul 15.00. Tujuannya agar pemilih tidak perlu bersamaan datang ke TPS yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perppu bisa juga mengatur soal keterlibatan TNI dan Polri di sekitar TPS dalam rangka menertibkan calon pemilih agar tidak berkerumun.
Urgensi perppu lainnya adalah mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa. Potensi PKPU digugat ke MA terbuka karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mengizinkan kerumunan massa saat kampanye.
Pilkada masih tersisa dua bulan. Belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan menyelamatkan rakyat dari potensi penularan Covid-19. Perppu pun sebenarnya bukan jaminan masyarakat akan benar-benar terlindungi dari paparan virus, namun minimal terlihat upaya serius pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dengan membuat aturan tegas.
(bmm)
Lihat Juga :