Belum Terlambat untuk Perppu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
Namun, jika pemerintah punya pandangan berbeda sehingga bersikukuh melanjutkan pilkada dengan berbagai argumentasi yang mendasarinya, seyogianya ada tindakan yang lebih serius untuk mencegah apa yang ditakutkan masyarakat, yakni ledakan kasus Covid-19. Minimal, aturan protokol kesehatan dipertegas lagi. Namun, sejauh ini ketegasan itu belum tampak. Memang ada perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU), namun itu sangat tidak cukup. Seharusnya, yang diterbitkan pemerintah adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mengapa harus perppu? Karena melalui perppu tersebut sejumlah aturan protokol kesehatan bisa dimasukkan. Misalnya, kandidat sama sekali dilarang menggelar rapat umum dan mengalihkan kegiatannya ke kampanye virtual. Di PKPU, rapat umum memang sangat dibatasi, yakni pesertanya maksimal 50 orang yang hadir di lokasi kegiatan. Namun, siapa bisa menjamin tidak ada kerumunan lain yang terjadi di sekitar lokasi rapat umum?

Di perppu bisa pula diatur soal sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, termasuk aturan diskualifikasi. Selain itu, perppu bisa mengatur soal rekayasa kedatangan pemilih di tempat pemunguatn suara (TPS). Jam memilih bisa dibuat lebih panjang, tidak hanya sampai pukul 12.00, namun hingga pukul 15.00. Tujuannya agar pemilih tidak perlu bersamaan datang ke TPS yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perppu bisa juga mengatur soal keterlibatan TNI dan Polri di sekitar TPS dalam rangka menertibkan calon pemilih agar tidak berkerumun.

Urgensi perppu lainnya adalah mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa. Potensi PKPU digugat ke MA terbuka karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mengizinkan kerumunan massa saat kampanye.

Pilkada masih tersisa dua bulan. Belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan menyelamatkan rakyat dari potensi penularan Covid-19. Perppu pun sebenarnya bukan jaminan masyarakat akan benar-benar terlindungi dari paparan virus, namun minimal terlihat upaya serius pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dengan membuat aturan tegas.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paslon 01 Unggul di...
Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
Indonesia Bukan India,...
Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Penetapan Bupati-Wakil...
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Kemkominfo Pastikan...
Kemkominfo Pastikan Mengawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020
MK Batalkan Hasil Pilkada...
MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Ratusan Personel TNI...
Ratusan Personel TNI Diterjunkan Amankan PSU Pilkada Halmahera Utara
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono...
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono Kembali Menang Dalam PSU di PALI
Rekomendasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved