Belum Terlambat untuk Perppu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
Namun, jika pemerintah punya pandangan berbeda sehingga bersikukuh melanjutkan pilkada dengan berbagai argumentasi yang mendasarinya, seyogianya ada tindakan yang lebih serius untuk mencegah apa yang ditakutkan masyarakat, yakni ledakan kasus Covid-19. Minimal, aturan protokol kesehatan dipertegas lagi. Namun, sejauh ini ketegasan itu belum tampak. Memang ada perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU), namun itu sangat tidak cukup. Seharusnya, yang diterbitkan pemerintah adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mengapa harus perppu? Karena melalui perppu tersebut sejumlah aturan protokol kesehatan bisa dimasukkan. Misalnya, kandidat sama sekali dilarang menggelar rapat umum dan mengalihkan kegiatannya ke kampanye virtual. Di PKPU, rapat umum memang sangat dibatasi, yakni pesertanya maksimal 50 orang yang hadir di lokasi kegiatan. Namun, siapa bisa menjamin tidak ada kerumunan lain yang terjadi di sekitar lokasi rapat umum?

Di perppu bisa pula diatur soal sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, termasuk aturan diskualifikasi. Selain itu, perppu bisa mengatur soal rekayasa kedatangan pemilih di tempat pemunguatn suara (TPS). Jam memilih bisa dibuat lebih panjang, tidak hanya sampai pukul 12.00, namun hingga pukul 15.00. Tujuannya agar pemilih tidak perlu bersamaan datang ke TPS yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perppu bisa juga mengatur soal keterlibatan TNI dan Polri di sekitar TPS dalam rangka menertibkan calon pemilih agar tidak berkerumun.

Urgensi perppu lainnya adalah mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa. Potensi PKPU digugat ke MA terbuka karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mengizinkan kerumunan massa saat kampanye.

Pilkada masih tersisa dua bulan. Belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan menyelamatkan rakyat dari potensi penularan Covid-19. Perppu pun sebenarnya bukan jaminan masyarakat akan benar-benar terlindungi dari paparan virus, namun minimal terlihat upaya serius pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dengan membuat aturan tegas.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paslon 01 Unggul di...
Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
Indonesia Bukan India,...
Indonesia Bukan India, Pilkada Serentak 2020 Sudah Membuktikan
Penetapan Bupati-Wakil...
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Kemkominfo Pastikan...
Kemkominfo Pastikan Mengawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020
MK Batalkan Hasil Pilkada...
MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Ratusan Personel TNI...
Ratusan Personel TNI Diterjunkan Amankan PSU Pilkada Halmahera Utara
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono...
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono Kembali Menang Dalam PSU di PALI
Rekomendasi
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Berita Terkini
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved