Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Kejagung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buronan 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.
"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap. (Baca juga: Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan )
Terpidana Triono, Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza, komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.
Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.
"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap. (Baca juga: Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan )
Terpidana Triono, Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza, komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.
Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.
Lihat Juga :