Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:01 WIB
loading...
Kejagung menangkap lebih dari 100 buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).
Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).
Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
Lihat Juga :