RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
d. Sertifikasi halal, dimana dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri; (Baca juga: YLBHI: RUU Cipta Kerja Disahkan, Korban Bakal Berjatuhan )
e. Keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, dimana masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah;
f. Perizinan berusaha untuk kapal perikanan, akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan;
g. Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBRyang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3);
h. percepatan reformasi agraria, pemerintah akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah;
i. kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah;
j. Peningkatan perlindungan kepada pekerja, Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha;
e. Keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, dimana masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah;
f. Perizinan berusaha untuk kapal perikanan, akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan;
g. Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBRyang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3);
h. percepatan reformasi agraria, pemerintah akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah;
i. kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah;
j. Peningkatan perlindungan kepada pekerja, Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha;
Lihat Juga :