RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Lahirkan...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah, telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam waktu 5 bulan saja. Padahal, RUU ini mencakup ketentuan dalam 79 UU.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 15 kesepakatan pokok dalam Panja RUU Ciptaker baik itu dikeluarkannya 7 UU sampai penambahan ketentuan baru. Dia memaparkan, RUU tentang Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April s/d 3 Oktober 2020," kata Supratman dalam laporannya Baleg di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan Sore Ini )

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati, antara lain:

a. Dikeluarkannya 7 UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 40/1999 tentang Pers; UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU 4/ 2019 tentang Kebidanan; dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

b. Ditambahkan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU 16/2009; UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Jo UU 36/2008; UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU 42/2009; dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

c. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Deretan Universitas...
Deretan Universitas di Spanyol yang Bisa Dituju dengan Beasiswa LPDP, Ada Kampus Pilihanmu?
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Berita Terkini
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved