RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Lahirkan...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah, telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam waktu 5 bulan saja. Padahal, RUU ini mencakup ketentuan dalam 79 UU.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 15 kesepakatan pokok dalam Panja RUU Ciptaker baik itu dikeluarkannya 7 UU sampai penambahan ketentuan baru. Dia memaparkan, RUU tentang Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April s/d 3 Oktober 2020," kata Supratman dalam laporannya Baleg di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan Sore Ini )

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati, antara lain:

a. Dikeluarkannya 7 UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 40/1999 tentang Pers; UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU 4/ 2019 tentang Kebidanan; dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

b. Ditambahkan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU 16/2009; UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Jo UU 36/2008; UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU 42/2009; dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

c. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved