RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
k. Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;
l. kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;
m. kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha;
n. pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan
o. pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Kemudian, sambung anggota Komisi III DPR ini, RUU tentang Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan. Dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Bab VI Kemudahan Berusaha.
Lalu, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Tanah, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk, Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengawasan dan Pembinaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
l. kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;
m. kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha;
n. pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan
o. pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Kemudian, sambung anggota Komisi III DPR ini, RUU tentang Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan. Dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Bab VI Kemudahan Berusaha.
Lalu, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Tanah, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk, Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengawasan dan Pembinaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
(abd)
Lihat Juga :