RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
A A A
k. Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;

l. kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;

m. kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha;

n. pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan

o. pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Kemudian, sambung anggota Komisi III DPR ini, RUU tentang Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan. Dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Bab VI Kemudahan Berusaha.

Lalu, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Tanah, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk, Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengawasan dan Pembinaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved