YLBHI: RUU Cipta Kerja Disahkan, Korban Bakal Berjatuhan

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:08 WIB
loading...
YLBHI: RUU Cipta Kerja...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gejolak terus memanas di kalangan publik seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah. Gelombang penolakan makin menguat, termasuk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati mengungkapkan kekecewaannya atas arogansi penguasa terhadap rencana pengesahan tersebut. Setelah parlemen Senayan mengesahkan RUU Minerba dalam waktu sekitar dua bulan, kini DPR segera mengesahkan RUU Cipta Kerja setelah beberapa hari lalu disetujui sebagian besar fraksi.

“Ini suatu hal yang membuat kita bertambah marah, sedih, dan kecewa. Pembahasan dan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja ini menunjukkan bahwa DPR tidak peka terhadap persoalan masyarakat, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ketus Rakhma dalam diskusi publik secara daring, Senin (5/10/2020).

(Baca: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)

Ia menilai DPR dan pemerintah sudah tertutup dari awal, tidak melibatkan partisipasi publik di dalam membuat RUU tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan memang ada sesuatu yang ditutupi, khususnya kepentingan oligarki yang sedang dilindungi dibalik pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Kalau RUU ini disahkan, ini akan membahayakan segenap aspek kehidupan masyarakat. Para korban akan berjatuhan, mulai dari petani, buruh, masyarakat adat, masyarakat miskin, kelompok minoritas rentan, dan juga perempuan,” ujarnya.

Selama ini banyak kasus yang terkait perampasan hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, hak buruh dan perusakan lingkungan. Secara khusus, perempuan menjadi korban yang pertama. Ketika pemerintah dengan mudahnya mengeluarkan perizinan untuk perusahaan di bidang ekstraktif sumber daya alam dan mengeluarkan surat-surat keputusan kepada para investor, itu membuat para petani, masyarakat adat, dan perempuan dipaksa beralih dari ruang hidupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
YLBHI: Kasus Penyiraman...
YLBHI: Kasus Penyiraman dan Kriminalisasi terhadap Aktivis Tidak Boleh Dinormalisasi
Baru Berlaku, YLBHI...
Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Soal Revisi KUHAP, DPR...
Soal Revisi KUHAP, DPR Ajak Warga Sampaikan Aspirasi di RDPU daripada Aksi Demo
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Petugas Gulkarmat Meninggal...
Petugas Gulkarmat Meninggal Dunia seusai Operasi Pemadaman Kebakaran Gedung LBH-YLBHI
Rekomendasi
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved