Perppu Penundaan Pilkada Dinilai Tak Utamakan Kualitas Penyelenggaraan

Rabu, 06 Mei 2020 - 07:36 WIB
loading...
Perppu Penundaan Pilkada...
KoDe Inisiatif mencermati penundaan dalam kurun waktu tiga bulan tidak memberikan dampak yang signifikan untuk kualitas penyelenggaraan pilkada. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah mengalami perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Perppu tentang Penundaan Pilkada disahkan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Namun, KoDe Inisiatif mencermati beberapa ketentuan dalam beleid itu yang dinilai menimbulkan kegamangan. Penundaan dalam kurun waktu tiga bulan dianggap tidak memberikan dampak yang signifikan untuk kualitas penyelenggaraan pilkada.

“Jika melihat konstruksi waktu di dalam UU Pilkada yang tidak diubah di dalam Perppu Pilkada, maka minimal tahapan pilkada sudah harus dimulai kembali 6 bulan sebelum waktu pungut hitung berlangsung yakni pada Juni 2020 atau tepat hanya 1 bulan dari kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).

Padahal, merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, kondisi itu berlaku selama 91 hari sejak 29 Februari–29 Mei 2020. Sementara, syarat mutlak yang harus terpenuhi adalah tidak diperpanjangnya kembali status tersebut.

“Jika status kedaruratan tersebut diperpanjang, maka penundaan pilkada tidak akan memiliki esensinya sama sekali. Tujuan awal pilkada ditunda karena COVID-19, namun setengah tahapannya dilakukan saat situasi wabah masih terjadi,” terang Ihsan.

Pasal 201A ayat (3) Perppu 2/2020 memang memberikan ruang dilakukan penundaan pemungutan suara serentak. Namun, Irfan meragukan tahapan pilkada seperti verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan masa kampanye, terutama jika proses itu dilakukan saat masih wabah COVID-19.

Selain itu, proses penegakan hukum pilkada yang sudah berjalan di Bawaslu juga harus menyesuaikan dengan Perppu 2/2020. Asalkan, KPU harus segera melakukan perubahan beberapa PKPU yang bertautan dengan Perppu tersebut seperti PKPU tentang Tahapan Pilkada 2020, PKPU Pencalonan dan lainnya.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum Pilkada yang beberapa pasalnya secara tegas mengatur waktu dalam UU Pilkada seperti Pasal 71 UU Pilkada,” singgung dia.

Irfan juga menyinggung ketersediaan anggaran pilkada di tengah pandemi corona yang luput dipikirkan. Sementara, beberapa tahapan harus disesuaikan dengan protokol penanganan COVID-19, antara lain mengedepankan social distancing, penggunaan masker, hand sanitizer, termometer, bahkan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan oleh penyelenggara.

Anggaran juga tidak dimungkinkan ditambahkan karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah selesai disahkan jauh sebelum wabah COVID-19 terjadi. “Seharusnya Perppu 2/2020 mampu menjangkau ketiadaan anggaran untuk kebutuhan penyelenggara di tengah pandemi ini,” kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)