Swab Test Ditetapkan Rp900 Ribu, Begini Reaksi Rumah Sakit Swasta

Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:28 WIB
loading...
Swab Test Ditetapkan...
Pemerintah menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menilai rumah sakit (RS) memahami dan akan mengikuti kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya juga harus memerinci dan mengatur standarisasi alat pendukung tes PCR( )

Menurut dia, tidak semua RS mampu menyediakan alat PCR karena keterbatasan anggaran. Sebab, penyediaan alat tersebut membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Selain itu, distribusi pasien di rumah sakit tertentu tidak banyak sehingga untuk lebih ekonomis maka uji swab tersebut dikirimkan ke rumah sakit lain.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900 ribu. Angka itu dinilai dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat.

Pihaknya juga akan mengarahkan dinas kesehatan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR.

“Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR,” pintanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)