Swab Test Ditetapkan Rp900 Ribu, Begini Reaksi Rumah Sakit Swasta
Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:28 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menilai rumah sakit (RS) memahami dan akan mengikuti kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya juga harus memerinci dan mengatur standarisasi alat pendukung tes PCR(Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran)
Dalam proses pelaksanaan swab test PCR terdiri atas beberapa komponen seperti mesin PCR dan alat pendukung pemeriksaan lainnya seperti reagent, sumber daya manusia (SDM) yaitu dokter spesialis, analis dan pendukung lainnya, alat pelindung diri (APD), listrik, dan sebagainya.
“Mengenai tarif PCR, karena sudah ditetapkan pemerintah seperti itu, tentunya kita ikut saja. Hanya saja, juga mendorong agar reagent juga distandarisasi agar bisa lebih efisien lagi,” ujar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Bagi RS yang tidak memiliki alat PCR maka harus mengirim bahan atau sampel pemeriksaan ke RS atau laboratorium lain. Kemungkinan akan ada biaya tambahan seperti transportasi dan butuh waktu tempuh.
“Tidak semua rumah sakit memiliki alat PCR sendiri. Mungkin terbatas sekali rumah sakit yang punya alat tersebut. Tentunya rumah sakit pasti bekerja sama dengan pihak lain,” tandasnya.
Di sisi lain, Ichsan juga belum memahami penetapan tarif tersebut untuk tes PCR yang berapa hari. Sepengetahuannya, rata-rata hasil pengujiannya sampai 3 hari.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menilai rumah sakit (RS) memahami dan akan mengikuti kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya juga harus memerinci dan mengatur standarisasi alat pendukung tes PCR(Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran)
Dalam proses pelaksanaan swab test PCR terdiri atas beberapa komponen seperti mesin PCR dan alat pendukung pemeriksaan lainnya seperti reagent, sumber daya manusia (SDM) yaitu dokter spesialis, analis dan pendukung lainnya, alat pelindung diri (APD), listrik, dan sebagainya.
“Mengenai tarif PCR, karena sudah ditetapkan pemerintah seperti itu, tentunya kita ikut saja. Hanya saja, juga mendorong agar reagent juga distandarisasi agar bisa lebih efisien lagi,” ujar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Bagi RS yang tidak memiliki alat PCR maka harus mengirim bahan atau sampel pemeriksaan ke RS atau laboratorium lain. Kemungkinan akan ada biaya tambahan seperti transportasi dan butuh waktu tempuh.
“Tidak semua rumah sakit memiliki alat PCR sendiri. Mungkin terbatas sekali rumah sakit yang punya alat tersebut. Tentunya rumah sakit pasti bekerja sama dengan pihak lain,” tandasnya.
Di sisi lain, Ichsan juga belum memahami penetapan tarif tersebut untuk tes PCR yang berapa hari. Sepengetahuannya, rata-rata hasil pengujiannya sampai 3 hari.
Lihat Juga :