Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M
loading...
A
A
A
Majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yani dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika Yani tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tegas hakim Erma.
Selain itu majelis juga memutuskan merampas untuk negara berupa dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar, mobil pikap merek Tata Xenon HD, mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS, dan uang sejumlah Rp450 juta yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan.
Majelis menilai perbuatan Yani terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim Erma.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Yani dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp3,1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Atas putusan majelis hakim, Ahmad Yani dan tim penasihat hukumnya serta JPU pada KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tegas hakim Erma.
Selain itu majelis juga memutuskan merampas untuk negara berupa dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar, mobil pikap merek Tata Xenon HD, mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS, dan uang sejumlah Rp450 juta yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan.
Majelis menilai perbuatan Yani terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim Erma.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Yani dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp3,1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Atas putusan majelis hakim, Ahmad Yani dan tim penasihat hukumnya serta JPU pada KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
(dam)