Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M
Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
Persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang digelar secara telekonferensi. Foto/Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan nonaktif Ahmad Yani.
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2020), Ahmad Yani juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
Persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara Nomor 32/pid.sus/TPK/2019/PN.Plg 5 Mei 2020 itu berlangsung secara virtual pada Selasa (5/5/2020).
Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Junaida menilai, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Yani bersama dengan terdakwa Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Muara Enim telah menerima suap, baik berupa uang maupun barang dari terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Suap yang diterima Yani melalui beberapa pihak. Pertama, melalui Elfin berupa uang Rp3,1 miliar dan uang USD35.000 dan dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar.
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2020), Ahmad Yani juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
Persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara Nomor 32/pid.sus/TPK/2019/PN.Plg 5 Mei 2020 itu berlangsung secara virtual pada Selasa (5/5/2020).
Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Junaida menilai, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Yani bersama dengan terdakwa Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Muara Enim telah menerima suap, baik berupa uang maupun barang dari terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Suap yang diterima Yani melalui beberapa pihak. Pertama, melalui Elfin berupa uang Rp3,1 miliar dan uang USD35.000 dan dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar.
Lihat Juga :