Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M

Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
Bupati Muara Enim Nonaktif...
Persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang digelar secara telekonferensi. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan nonaktif Ahmad Yani.

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2020), Ahmad Yani juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.

Persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara Nomor 32/pid.sus/TPK/2019/PN.Plg 5 Mei 2020 itu berlangsung secara virtual pada Selasa (5/5/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Junaida menilai, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Yani bersama dengan terdakwa Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Muara Enim telah menerima suap, baik berupa uang maupun barang dari terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Suap yang diterima Yani melalui beberapa pihak. Pertama, melalui Elfin berupa uang Rp3,1 miliar dan uang USD35.000 dan dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved