Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 M

Selasa, 05 Mei 2020 - 22:44 WIB
loading...
Bupati Muara Enim Nonaktif...
Persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang digelar secara telekonferensi. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan nonaktif Ahmad Yani.

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2020), Ahmad Yani juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.

Persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara Nomor 32/pid.sus/TPK/2019/PN.Plg 5 Mei 2020 itu berlangsung secara virtual pada Selasa (5/5/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Junaida menilai, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Yani bersama dengan terdakwa Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Muara Enim telah menerima suap, baik berupa uang maupun barang dari terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Suap yang diterima Yani melalui beberapa pihak. Pertama, melalui Elfin berupa uang Rp3,1 miliar dan uang USD35.000 dan dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved