Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pilkada Lanjut atau Ditunda, KPU-Bawaslu Harus Perkuat Tata Kelola Pemilu
Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih berpendirian untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)

Padahal menurut Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Usep Sadikin, pada webinar yang diselenggarakan Warga Muda Jaga Pilkada, hampir seluruh masyarakat menginginkan Pilkada serentak ditunda, karena alasan pandemi Covid-19 (virus Corona) yang belum mereda.

(Baca juga: Deretan Nama Purnawirawan yang Kritis di Pemerintahan SBY dan Jokowi)

Menurutnya, selain pertimbangan keselamatan pemilih dan penyelenggara Pemilu juga ada pertimbangan kemampuan logistik. "Gara-gara Pilkada dipaksakan, hampir 9 triliun APBN dikucurkan hanya untuk logistik kesehatan. Tentunya ini sangat menguras keuangan negara," kata Usep, Sabtu (3/10/2020).

Bagi Usep, alasan penundaan Pilkada juga berkaitan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo hanya sebatas revisi jadwal pelaksanaan Pilkada serentak saja.

Menurutnya, bukan kerangka hukum dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. "PERPPU yang dikeluarkan kurang bisa cover hal-hal teknis yang ada di lapangan. Nantinya, ini akan menjadi masalah bagi KPU, peserta Pilkada, bahkan masyarakat," jelasnya.

Ia merekomendasikan, Pilkada ditunda sampai ada payung hukum yang memadai penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. "Rekomendasi kami jelas perbaiki dulu undang-undangnya," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan memiliki pandangan yang berbeda jika pelaksana teknis KPU sudah siap artinya Pilkada tetap bisa dijalankan dengan protokol kesehatan.

"Seharusnya jika ingin menunda Pilkada harus dimulai dari pernyataan KPU karena mereka yang melaksanakan teknis apakah mungkin atau tidak mungkin. Tapi, sampai hari ini mereka siap untuk Pilkada," ujarnya.

Diakuinya, justru selama ini perdebatan tidak pernah menyentuh ranah teknis di lapangan. Padahal, itu yang sangat dibutuhkan saat ini. "Saya pikir adaptasi teknis aturan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah sudah dilakukan seperti pembatasan kampanye," tuturnya.

Ia menambahkan, jika KPU berhasil melaksanakan Pilkada di tengah pandemi, maka ini akan menjadi kemajuan dalam demokrasi elektoral Indonesia. "Sebenarnya dari sisi regulasi sudah ada, anggaran sudah ada, penyelenggaranya juga sudah ada. Itu yang menandakan Pilkada siap dilaksanakan," tegasnya.

Di sisi lain, dari kalangan generasi muda, Koordinator Warga Muda Jaga Pilkada, Heru Dinyo menyatakan, KPU dan Bawaslu hingga hari ini di mata anak muda kinerjanya belum terlihat optimal, terbukti masih banyak anggota KPU maupun Bawaslu baik yang di pusat dan di daerah yang terkena Covid-19.

Menurut Heru Dinyo ini menandakan tata kelola penyelenggara dan pengawas pemilu masih gagap beradaptasi dengan protokol kesehatan dan berbagai potensi ancaman pandemi.

Baginya, KPU dan Bawaslu perlu mengakselerasi institusi untuk memperbaiki diri agar tidak mengorbankan banyak pihak seperti tragedi pemilu 2019 yang menewaskan 554 nyawa manusia.

"Masa depan sekaligus keselamatan bangsa Indonesia kini berada di ketangkasan strategi manajerial KPU dan Bawaslu, mereka harus jujur kepada publik untuk masalah kesiapan ini, jika memang tidak siap lebih baik sampaikan dengan berani, jangan sampai kita kehilangan nurani karena ego institusi," ujarnya.

Heru menambahkan, Pilkada lanjut atau tidak, ada baiknya bagi KPU dan Bawaslu untuk memperkuat partisipasi. "Dan menghadirkan representasi generasi muda dalam proses persiapan teknis penyelenggaran Pilkada 2020 untuk memberikan perimbangan kebijakan," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8202 seconds (0.1#10.140)