MK Kirim 8 Surat Panggilan ke Sejumlah Pihak untuk Hadiri Pembacaan Putusan PHPU

Jum'at, 19 April 2024 - 23:37 WIB
loading...
MK Kirim 8 Surat Panggilan...
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengirim surat panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengirim surat panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Surat panggilan tersebut untuk menghadiri agenda sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

"Kita panggil semuanya, pemohon satu (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), pemohon dua (Ganjar Pranowo-Mahfud MD), termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) termasuk pemberi keterangan ya. Ada delapan surat yang kami kirimkan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

MK meminta seluruh pihak untuk dapat hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang pembacaan putusan dari dua pemohon akan digabung dalam satu ruang sidang pleno meski pembacaan putusan perkaranya akan dilakukan terpisah. "Panggilannya sama, pukul 09.00 WIB," sambungnya.



MK juga memberikan kebebasan bagi tiap-tiap pihak yang diundang untuk menentukan siapa-siapa saja yang hadir. Adapun jumlah kehadiran ini akan dibatasi sebanyak 14 orang untuk masing-masing pihak. "Nanti dalam waktu satu sampai dua hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir. Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," katanya.

Hingga saat ini, tambah Fajar, MK belum mendapatkan laporan apakah masing-masing calon presiden dari pemohon atau pihak terkait dipastikan hadir. "Belum ada (konfirmasi kehadiran Capres-Cawapres), kan baru dikirim," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Rekomendasi
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Berita Terkini
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
15 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
29 menit yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
40 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
53 menit yang lalu
Perindo Dukung Langkah...
Perindo Dukung Langkah Pemerintah Berlakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
1 jam yang lalu
Infografis
Inggris Umumkan Siap...
Inggris Umumkan Siap untuk Mengerahkan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved