MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran

Senin, 22 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
MK: Pelanggaran Etik...
MK menilai, penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik berat KPU tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/jonatahan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam persidangan, Arief membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masih dalam dalil permohonannnya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya terkait syarat batas usia.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
3 Alasan Rusia Kini...
3 Alasan Rusia Kini Didukung AS untuk Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved