MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Senin, 22 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
MK menilai, penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik berat KPU tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/jonatahan simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam persidangan, Arief membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masih dalam dalil permohonannnya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya terkait syarat batas usia.
Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam persidangan, Arief membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masih dalam dalil permohonannnya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya terkait syarat batas usia.
Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
Lihat Juga :