RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah dan DPR tetap membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Golkar Firman Soebagyo menilai, RUU Ciptaker merupakan langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan pascapandemi corona.
"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkret dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ini," kata Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
Menurut Firman, dampak yang dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia, sehingga harus direspons dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan yang berkelanjutan pascapandemi.
"Target investasi bisa tidak tercapai, kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Firman juga mengatakan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.
"Soal penanganan Covid-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah, tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," kata Firman.
Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draf ini bisa selesai dibahas tepat waktu.
"Tentu kita juga harus libatkan pemangku kepentingan, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional," ucap Firman.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.
"Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Golkar Firman Soebagyo menilai, RUU Ciptaker merupakan langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan pascapandemi corona.
"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkret dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ini," kata Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
Menurut Firman, dampak yang dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia, sehingga harus direspons dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan yang berkelanjutan pascapandemi.
"Target investasi bisa tidak tercapai, kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Firman juga mengatakan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.
"Soal penanganan Covid-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah, tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," kata Firman.
Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draf ini bisa selesai dibahas tepat waktu.
"Tentu kita juga harus libatkan pemangku kepentingan, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional," ucap Firman.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.
"Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
(maf)