Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.
Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020). ( )
Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. ( )
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa.
Untuk diketahui, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000. Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp70.587.712.066,08 miliar dari Rp134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.
Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.
Atas ulahnya, JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020). ( )
Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. ( )
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa.
Untuk diketahui, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000. Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp70.587.712.066,08 miliar dari Rp134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.
Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.
Atas ulahnya, JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)