Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Dirut PT CMIT Dituntut...
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dengan tangan terborgol digiring petugas usai menjalani pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta. FOTO/SINDOphoto/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.

Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK )

Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.

Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Baca juga: Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar )

Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved