Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dengan tangan terborgol digiring petugas usai menjalani pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta. FOTO/SINDOphoto/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.
Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK )
Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Baca juga: Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar )
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK )
Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Baca juga: Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar )
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Lihat Juga :