Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK
Senin, 20 Juli 2020 - 19:59 WIB
loading...
Kapal untuk operasional pengamanan perairan Indonesia oleh Bakamla yang diresmikan Oktober 2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) . Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa 96,5% instansi memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Atas ke-88 laporan keuangan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 85 kementerian/lembaga atau 96,5%. Lalu wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 2 lembaga. Kemudian tidak menyatakan pendapat pada 1 lembaga,” katanya di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
Anggota BPK Hendra Susanto mengatakan lembaga yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia mengatakan ini keempat kalinya Bakamla mendapatkan opini disclaimer. “Yang disclaimer itu Bakamla. Bakamla ini empat tahun berturut-turut,” ungkapnya.
(Baca: Di depan Jokowi, BPK Bongkar Catatan Soal Jiwasraya hingga Dana Pensiun)
Hendra mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh kasus-kasus lama di Bakamla yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah temuan BPK terkait kesalahan pencatatan aset senilai Rp. 1,2 triliun.
“Kemudian ada temuan-temuan yang terkait dengan kepatuhan. Temuan kepatuhannya itu sekitar Rp.150an miliar. Sementara ambang batasnya hanya boleh Rp.5 miliar. Jadi sudah terlalu jauh angkanya,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan di Bakamla BPK mengalami kesulitan. Pemeriksa BPK tidak mendapatkan informasi yang cukup terhadap temuan-temuan yang diperoleh. “Prosedur-prosedur auditnya itu tidak dapat kita lakukan,” ujarnya.
“Atas ke-88 laporan keuangan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 85 kementerian/lembaga atau 96,5%. Lalu wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 2 lembaga. Kemudian tidak menyatakan pendapat pada 1 lembaga,” katanya di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
Anggota BPK Hendra Susanto mengatakan lembaga yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia mengatakan ini keempat kalinya Bakamla mendapatkan opini disclaimer. “Yang disclaimer itu Bakamla. Bakamla ini empat tahun berturut-turut,” ungkapnya.
(Baca: Di depan Jokowi, BPK Bongkar Catatan Soal Jiwasraya hingga Dana Pensiun)
Hendra mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh kasus-kasus lama di Bakamla yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah temuan BPK terkait kesalahan pencatatan aset senilai Rp. 1,2 triliun.
“Kemudian ada temuan-temuan yang terkait dengan kepatuhan. Temuan kepatuhannya itu sekitar Rp.150an miliar. Sementara ambang batasnya hanya boleh Rp.5 miliar. Jadi sudah terlalu jauh angkanya,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan di Bakamla BPK mengalami kesulitan. Pemeriksa BPK tidak mendapatkan informasi yang cukup terhadap temuan-temuan yang diperoleh. “Prosedur-prosedur auditnya itu tidak dapat kita lakukan,” ujarnya.
Lihat Juga :