Pembatasan Keluar-Masuk, 91 WNI Dipulangkan dari Makau dan Hong Kong

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:34 WIB
loading...
Pembatasan Keluar-Masuk, 91 WNI Dipulangkan dari Makau dan Hong Kong
Memasuki triwulan terakhir 2020, pelindungan warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pelaksanaan diplomasinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki triwulan terakhir 2020, pelindungan warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pelaksanaan diplomasinya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong kembali bantu pemulangan atau repatriasi WNI dari Makau dan Hong Kong, Kamis 1 September lalu.

(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)

KJRI Hong Kong bekerja sama erat dengan otoritas Hong Kong dan Makau berhasil repatriasi 91 orang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anak buah kapal (ABK) yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong tanpa kewajiban karantina.

(Baca juga: Moeldoko Sebut Seseorang Bisa Berbeda kalau Sudah Bicara Politik)

"Repatriasi PMI dari Makau ini merupakan repatriasi keenam yang dilakukan KJRI Hong Kong sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau. Mulai April 2020, KJRI telah merepatriasi 215 orang PMI dari Makau. Sampai dengan saat ini, belum ada penerbangan komersil dari Makau ke Jakarta sehingga PMI Makau harus ke Hong Kong terlebih dahulu," ujar Konjen Ricky Suhendar dalam keterangan resmi Kemlu di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Terkait ABK, sejak 29 Juli 2020, Pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan batasan keluar masuk bagi kapal dan ABK di wilayah Hong Kong. Kebijakan itu menyebabkan banyak yang terjebak tidak bisa keluar dari Hong Kong.

Namun, melalui upaya pendekatan yang baik dari KJRI kepada otoritas Hong Kong, para ABK tersebut akhirnya diizinkan keluar Hong Kong untuk kembali ke Tanah Air.

"Syukur Alhamdulillah, KJRI bisa mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi transportasi dari Makau ke Hong Kong," ujar Zulianah, seorang WNI yang turut repatriasi.

WNI lainnya menyatakan bahwa biaya karantina cukup memberatkan karena sudah lebih dari sebulan tidak bekerja. Meskipun mendapat pembebasan karantina, semua peserta repatriasi mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan otoritas Makau dan Hong Kong.

"Terima kasih kepada KJRI Hong Kong yang sudah membantu saya dan kru kapal lainnya. Kami terjebak di pelabuhan Hong Kong selama sejak akhir Juli. Akhirnya kami bisa kembali ke Tanah Air," ungkap Kapten Abdul Manap.

Terkait pemulangan itu, pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri terus memantau dan memberikan bantuan bagi para WNI serta memastikan keamanan dan keselamatan mereka, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)