Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
A A A
Dia lantas mengutip salah satu pendapat pakar hukum dan legislasi teknologi informasi komunikasi internasional, bahwa yang akan merespons kemajuan teknologi bukanlah teknologi itu sendiri tapi sistem hukum.

Menurut dia, respons sistem hukum harus dapat meminimalisir sengketa-sengketa maupun aspek-aspek lain yang tidak diperlukan.

"Untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dan predikitibilitas sosial makanya sosial media dan intenet broadcasting itu tidak sederhana. Karena dia harus sanggup mendorong dan mengkanalisasi, sehingga tidak menjadi suatu hal yang sifatnya meledak dan membahayakan kondisi negara dan sosial," ujarnya.

Dia menegaskan, secara konstitusional gugatan uji materi perkara a quo dapat dibenarkan. Para founding founders negeri ini sejak 75 tahun lalu sudah memberikan jangkauan pemahaman konstitusi bahwa yang namanya perlindungan bukan hanya semata-mata yang terlihat, tapi juga yang saat itu tidak terlihat contohnya yang disebut spektrum frekuensi.

Danrivanto mengungkapkan, dalam rangka perlindungan kepada seluruh tumpah darah Indonesia maka pengertian tumpah darah dalam artian ini tentu tanah bukan hanya yang berada di atas tanah yang tubuh atau di dalam tanah yakni sumber daya alam. Tetapi, kata dia, juga termasuk apa yang ada di antaranya yakni earth space, cyber space, dan yang ada di luar angkasa atau outer space.

"Frekuensi inilah, ruang wilayah inilah yang kemudian sering perkembangan waktu dan teknologi menjadi wilayah kolonialisme baru. Bahwa sekarang, kolonialisme tidak lagi seperti VOC bawa kapal, datang, kemudian melakukan perjanjian dagang tapi sebenarnya melakukan kolonialisme. Nah saat ini, kolonialisme digital ini memang tampak," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi kolonialisme baru di ranah digital maka Indonesia harus tegas melindungi warga negaranya dari sisi hukum dan legislasi sama seperti negara-negara lain.

Apalagi, kata Danrivanto, Indonesia adalah negara pengguna internet tertinggi ketiga di Asia. Karenanya pendekatan hukum konvergensi teknologi dan bisnis menjadi keniscayaan. Apalagi layanan VOD selama ini memberikan pemasukan bagi penyedia layanan.

Sehingga, convergence norm-nya yang harus diperkuat dan ditegakkan. Di Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) sudah ada convergence norm-nya bahwa yang dimaksudkan dengan penyiaran adalah telekomunikasi khusus dan subjek hukumnya adalah penyelenggara telekomunikasi khusus. Tetapi convergence norm dengan UU ITE masih terbatas.

Kalau bicara insfratrukturnya, juga sudah ada convergence norm-nya di UU ITE dan UU Penyiaran.

Di sisi lain, Danrivanto mengungkapkan, jika bicara penyiaran melalui internet maka bentuknya dengan karakter sendiri, yakni jika dihubungkan dengan UU Penyiaran maka negara yang menyelenggarakan melalui lembaga negara yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keberadaan KPI untuk menjadi lembaga cek and balance atas kebebasan berpendapat yang disampaikan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved