Bawaslu Usul Jatah Kampanye Pelanggar Protokol Kesehatan Dikurangi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:47 WIB
loading...
Bawaslu Usul Jatah Kampanye Pelanggar Protokol Kesehatan Dikurangi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) bukan sesuatu yang ringan.

Banyak tantangan dan hambatan yang harus dilalui. Meski banyak tantangan, tugas-tugas pengawasan dan penindakan harus tetap dilakukan Bawaslu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat berbicara dalam webinar bertajuk Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan atau Kami Tindak! yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (1/10/2020).

Abhan mengaku bersama KPU mengajak semua pihak tetap optimistis melaksanakan Pilkada di tengah Covid-19.

"Tetapi ada satu syarat utama apa, tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan. Itu syarat utama yang harus dipatuhi penyelenggara, peserta dan masyarakat," kata Abhan dalam paparannya.

"Kalau melihat judul, Bawaslu tentu menjadi bagian yang melajukan pencegahan dan penindakan kalau ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.( )

Abhan menuturkan, ada dua tugas fungsi yang dilakukan Bawaslu dalam mengawasi pilkada di tengah pandemi, yakni tugas pengawasan yang bersifat elektoral dan non-elektoral.

Dia menyebut, non-elektoral seperti pengawasan terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 .

"Jadi ada pilkada, Covid ini ada, tugas bawaslu bertambah. Dua-duanya sangat penting. Tidak saja yang non-elektoral diawasi,tapi juga yang elektoral seperti money politics, pengerahan ASN dan sebagainya (diawasi juga-red)," ujarnya.( )

Bagi Abhan, ada empat elemen penting suksesknya Pilkada di tengah Pandemi, yakni penyelenggara, peserta, masyarakat termasuk di dalamnya stakeholder, dan komitmen bersama untuk patuh protokol kesehatan.

Menurut dia, potensi pelanggaran jika mengacu pada kegiatan dan tahapan pilkada yang sudah dimulai antara lain terjadinya kerumunan massa dan arak-arakan.

Hal tersebut bisa terlihat pada saat pendaftaran dan pengambilan nomor urut termasuk pada saat kampanye yang berlangsung selama 71 hari.

Dalam hal ini, lanjut Abhan, pihaknya berpedoman pada dua aspek penindakan, yakni administrasi dan pidana. Administrasi menurutnya dimulai dari aspek pencegahan.

"Kalau terjadi pelanggaran maka tindakan administrasi yang bisa kami lakukan adalah pertama melakukan peringatan. Kalau peringatan tidak dihiraukan maka tindakannya adalah menghentikan kegiatan itu atau dibubarkan," papar Abhan.

Setelah itu, lanjut dia, masih ada lagi sanksi administrasi. "Kami mengusulkan kepada KPU, diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu mengurangi waktu masa kampanye. Dikurangi jatah masa kampanyenya," katanya.

Sanksi pidana dikatakanya juga diatur dalam hukum pidana sebagaimana mengatur soal tentang wabah penyakit menular dan UU Tahun 2016 tentang Kekarantinaan. "Contohnya kemarin ada pejabat di Tegal, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan unsur pidana," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)