Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks uji materilperkara ini, Iswandi mengatakan, fokus pada siapa, mengatakan apa dalam hal ini konten, dan kepada siapa dalam hal ini publik. Dia mengungkapkan, alasan kenapa fokusnya pada tiga hal tersebut.

"Karena alasan, konten negatif yang ada dalam OTT dapat berdampak merusak publik dan mengancam kedaulatan negara. Publik dalam hal ini adalah elemen terpenting dari Indonesia, negara kita. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi warga negara, melindungi publiknya, ketika publik membutuhkan perlindungan. Sehubungan dengan OTT yang kita kenal sekarang, merupakan salah satu bentuk siaran," tegas Iswandi di hadapan para hakim konstitusi.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )

Media berbasis OTT sebagai bentuk siaran, ungkap Iswandi, karena Iswandi mengacu definisi yang ada pada International Telecommunication Union (ITU) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. ITU menjelaskan bahwa OTT adalah layanan atau aplikasi yang disediakan bagi penggunanya melalui internet.

Selain itu, Iswandi juga mengutip pernyataan dari Parlemen Eropa yang menjelaskan, OTT adalah layanan audio-visual non media atau on demand atau cukup disebut sebagai video on demand.

Berikutnya Iswandi juga mengutip satu pernyataan ahli media dari luar negeri bahwa OTT adalah layanan konten audio-visual yang disediakan di atas penerima eksisting penerima hari ini seperti TV kabel, parabola, atau safe to box.

"Dari pemahaman tentang OTT itu, saya menyimpulkan OTT berbasis internet, OTT konten audio-visual, dan OTT bersifat VOD (online video distributor). Dengan pemahaman itu, maka saya berpendapat bahwa OTT dengan VOD adalah bentuk siaran dari beberapa platform OTT lainnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 18 : Penyelidikan Wahyu Menemui Jalan Buntu
Rekomendasi
Cara Mengatasi Morning...
Cara Mengatasi Morning Sickness agar Ibu Hamil Tetap Terpenuhi Nutrisinya
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Berita Terkini
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved