Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks uji materilperkara ini, Iswandi mengatakan, fokus pada siapa, mengatakan apa dalam hal ini konten, dan kepada siapa dalam hal ini publik. Dia mengungkapkan, alasan kenapa fokusnya pada tiga hal tersebut.
"Karena alasan, konten negatif yang ada dalam OTT dapat berdampak merusak publik dan mengancam kedaulatan negara. Publik dalam hal ini adalah elemen terpenting dari Indonesia, negara kita. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi warga negara, melindungi publiknya, ketika publik membutuhkan perlindungan. Sehubungan dengan OTT yang kita kenal sekarang, merupakan salah satu bentuk siaran," tegas Iswandi di hadapan para hakim konstitusi.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )
Media berbasis OTT sebagai bentuk siaran, ungkap Iswandi, karena Iswandi mengacu definisi yang ada pada International Telecommunication Union (ITU) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. ITU menjelaskan bahwa OTT adalah layanan atau aplikasi yang disediakan bagi penggunanya melalui internet.
Selain itu, Iswandi juga mengutip pernyataan dari Parlemen Eropa yang menjelaskan, OTT adalah layanan audio-visual non media atau on demand atau cukup disebut sebagai video on demand.
Berikutnya Iswandi juga mengutip satu pernyataan ahli media dari luar negeri bahwa OTT adalah layanan konten audio-visual yang disediakan di atas penerima eksisting penerima hari ini seperti TV kabel, parabola, atau safe to box.
"Dari pemahaman tentang OTT itu, saya menyimpulkan OTT berbasis internet, OTT konten audio-visual, dan OTT bersifat VOD (online video distributor). Dengan pemahaman itu, maka saya berpendapat bahwa OTT dengan VOD adalah bentuk siaran dari beberapa platform OTT lainnya," ujarnya.
"Karena alasan, konten negatif yang ada dalam OTT dapat berdampak merusak publik dan mengancam kedaulatan negara. Publik dalam hal ini adalah elemen terpenting dari Indonesia, negara kita. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi warga negara, melindungi publiknya, ketika publik membutuhkan perlindungan. Sehubungan dengan OTT yang kita kenal sekarang, merupakan salah satu bentuk siaran," tegas Iswandi di hadapan para hakim konstitusi.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )
Media berbasis OTT sebagai bentuk siaran, ungkap Iswandi, karena Iswandi mengacu definisi yang ada pada International Telecommunication Union (ITU) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. ITU menjelaskan bahwa OTT adalah layanan atau aplikasi yang disediakan bagi penggunanya melalui internet.
Selain itu, Iswandi juga mengutip pernyataan dari Parlemen Eropa yang menjelaskan, OTT adalah layanan audio-visual non media atau on demand atau cukup disebut sebagai video on demand.
Berikutnya Iswandi juga mengutip satu pernyataan ahli media dari luar negeri bahwa OTT adalah layanan konten audio-visual yang disediakan di atas penerima eksisting penerima hari ini seperti TV kabel, parabola, atau safe to box.
"Dari pemahaman tentang OTT itu, saya menyimpulkan OTT berbasis internet, OTT konten audio-visual, dan OTT bersifat VOD (online video distributor). Dengan pemahaman itu, maka saya berpendapat bahwa OTT dengan VOD adalah bentuk siaran dari beberapa platform OTT lainnya," ujarnya.
Lihat Juga :