Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Iswandi melanjutkan, oleh karena itu tidak semua OTT adalah siaran. Musababnya ada banyak jenis OTT melalui aplikasi contohnya SMS, WhatsApp, Facebook Messenger, dan lain-lain. Ada juga OTT dalam bentuk layanan video calling atau video chatting seperti Skype, Googlemeet, Zoom, dan lain-lain.

"Yang kita lakukan sekarang ini bagian dari layanan video calling dan ini adalah salah satu jenis OTT. Ada juga OTT video game streaming. Tetapi OTT yang dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VOD. Dia masuk dalam kategori keempat layanan video streaming seperti Blix, Netflix, Amazon Prime, Vivo, dan Hulu," paparnya.

Oleh karena itu Iswandi mengungkapkan, OTT dalam bentuk video VOD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran maka perlu ada pihak yang mengaturnya.

Bahkan dia menyebutkan, negara mutlak melakukan pengaturan atau memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam hal ini publik Indonesia dari siaran-siaran negatif layanan OTT dengan bentuk VOD.

"Karena itu harus ada aturan yang mengatur itu dan ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT. Pengaturan tersebut dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan warga. Bagi saya, pihak yang mewakili negara itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia karena konten OTT dalam bentuk VOD masuk dalam siaran sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran," ucap Iswandi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 33: Hasna Berhasil Membuat Keributan Antara Erika dan Jaka
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Berita Terkini
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved