Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Iswandi melanjutkan, oleh karena itu tidak semua OTT adalah siaran. Musababnya ada banyak jenis OTT melalui aplikasi contohnya SMS, WhatsApp, Facebook Messenger, dan lain-lain. Ada juga OTT dalam bentuk layanan video calling atau video chatting seperti Skype, Googlemeet, Zoom, dan lain-lain.
"Yang kita lakukan sekarang ini bagian dari layanan video calling dan ini adalah salah satu jenis OTT. Ada juga OTT video game streaming. Tetapi OTT yang dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VOD. Dia masuk dalam kategori keempat layanan video streaming seperti Blix, Netflix, Amazon Prime, Vivo, dan Hulu," paparnya.
Oleh karena itu Iswandi mengungkapkan, OTT dalam bentuk video VOD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran maka perlu ada pihak yang mengaturnya.
Bahkan dia menyebutkan, negara mutlak melakukan pengaturan atau memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam hal ini publik Indonesia dari siaran-siaran negatif layanan OTT dengan bentuk VOD.
"Karena itu harus ada aturan yang mengatur itu dan ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT. Pengaturan tersebut dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan warga. Bagi saya, pihak yang mewakili negara itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia karena konten OTT dalam bentuk VOD masuk dalam siaran sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran," ucap Iswandi.
"Yang kita lakukan sekarang ini bagian dari layanan video calling dan ini adalah salah satu jenis OTT. Ada juga OTT video game streaming. Tetapi OTT yang dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VOD. Dia masuk dalam kategori keempat layanan video streaming seperti Blix, Netflix, Amazon Prime, Vivo, dan Hulu," paparnya.
Oleh karena itu Iswandi mengungkapkan, OTT dalam bentuk video VOD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran maka perlu ada pihak yang mengaturnya.
Bahkan dia menyebutkan, negara mutlak melakukan pengaturan atau memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam hal ini publik Indonesia dari siaran-siaran negatif layanan OTT dengan bentuk VOD.
"Karena itu harus ada aturan yang mengatur itu dan ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT. Pengaturan tersebut dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan warga. Bagi saya, pihak yang mewakili negara itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia karena konten OTT dalam bentuk VOD masuk dalam siaran sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran," ucap Iswandi.
(dam)
Lihat Juga :