Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:32 WIB
loading...
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro. Foto/Setkab
A
A
A
JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memberikan relaksasi atau mempemudah aturan untuk produksi alat kesehatan (alkes) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona (Covid-19).
“Usulan kepada Kemenkes, dalam salah satu rapat terbatas, Presiden sudah memberikan instruksi untuk mulai mengurangi atau menyetop impor alkes yang sudah dihasilkan di dalam negeri,” kata Bambang dalam rapat gabungan (Ragab) virtual Komisi VII dan Komisi IX DPR, Selasa (5/5/2020).(Baca juga: 95% Masih Impor, Pemerintah Diminta Libatkan Kampus Bikin Bahan Baku Obat )
Untuk bisa memenuhi syarat pengujian, Menristek meminta Kemenkes untuk memberikan semacam relaksasi tanpa mengorbankan faktor keselamatan. Pertama, industri alat kesehatan harus sudah mempunyai Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB). Tentunya bagi industri non-medis seperti PT Pindad atau PT LAN yang akan memproduksi ventilator.
Karena perusahaan ini sebelumnya tidak pernah membuat alkes maka akan sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan CPAKB ini. “Sehingga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi, kami sudah berkoordinasi dengan pak Menkes langsung, pak Menkes menjanjikan akan dibuat semacam SOP (standard operational procedure) saja sebagai pengganti atau alternatif dari CPAKB,” ujarnya.(Baca juga: Didi Kempot Meninggal, KPK : Beliau Insan Seni yang Turut Gelorakan Antikorupsi )
Kedua, lanjut dia, perlunya protokol khusus pengujian dalam keadaan darurat. Dalam pengertian tidak ada relaksasi atau kelonggaran untuk kepentingan keselamatannya, melainkan untuk waktu pengujian ventilator atau alkes tersebut.
“Usulan kepada Kemenkes, dalam salah satu rapat terbatas, Presiden sudah memberikan instruksi untuk mulai mengurangi atau menyetop impor alkes yang sudah dihasilkan di dalam negeri,” kata Bambang dalam rapat gabungan (Ragab) virtual Komisi VII dan Komisi IX DPR, Selasa (5/5/2020).(Baca juga: 95% Masih Impor, Pemerintah Diminta Libatkan Kampus Bikin Bahan Baku Obat )
Untuk bisa memenuhi syarat pengujian, Menristek meminta Kemenkes untuk memberikan semacam relaksasi tanpa mengorbankan faktor keselamatan. Pertama, industri alat kesehatan harus sudah mempunyai Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB). Tentunya bagi industri non-medis seperti PT Pindad atau PT LAN yang akan memproduksi ventilator.
Karena perusahaan ini sebelumnya tidak pernah membuat alkes maka akan sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan CPAKB ini. “Sehingga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi, kami sudah berkoordinasi dengan pak Menkes langsung, pak Menkes menjanjikan akan dibuat semacam SOP (standard operational procedure) saja sebagai pengganti atau alternatif dari CPAKB,” ujarnya.(Baca juga: Didi Kempot Meninggal, KPK : Beliau Insan Seni yang Turut Gelorakan Antikorupsi )
Kedua, lanjut dia, perlunya protokol khusus pengujian dalam keadaan darurat. Dalam pengertian tidak ada relaksasi atau kelonggaran untuk kepentingan keselamatannya, melainkan untuk waktu pengujian ventilator atau alkes tersebut.
Lihat Juga :