Digelar di Tengah Pandemi, Pesta Pernikahan Berujung Pidana
loading...
A
A
A
“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus, kalau orang besar nggak,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.
“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.
Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. “Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas berwenang,” kata Rita. (Baca juga: Si Pelupa Telat Datang Latihan)
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad, serta video berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Wasmad mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 . "Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Dia mengatakan saat ini masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) itu. Wasmad diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. “Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” katanya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.
“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.
Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. “Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas berwenang,” kata Rita. (Baca juga: Si Pelupa Telat Datang Latihan)
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad, serta video berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Wasmad mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 . "Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Dia mengatakan saat ini masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) itu. Wasmad diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. “Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” katanya.