Digelar di Tengah Pandemi, Pesta Pernikahan Berujung Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, berakhir pidana. Polisi akhirnya menetapkan pihak penyelenggaran, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya. Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak mengindahkan protokol kesehatan. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga dini hari. Saat itu polisi tak berani membubarkan dengan alasan kekurangan personel. Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Dia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19 .
Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, terlebih pihak penyelenggara merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh baik. Apalagi saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehataan. Polri, kata Idham, sebelumnya sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri dan ditegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat isin keramaian pada semua tingkatan seperti nobar.
“Kita tegas-tegas saja, biar ada efek jerat bagi anggota lain untuk tidak memberikan izin keramaian di tengah pandemi ini,” ujar Idham.
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihadiri ribuan penonton memang sangat disayangkan. Selain tidak memperhatikan protokol kesehatan, konser dangdut digelar hingga malam.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai acara tersebut sudah keterlaluan. Lebih-lebih penyelenggarannya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh. “Kalau seperti itu kan kebangetanlah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.
Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.
“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus, kalau orang besar nggak,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.
“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.
Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. “Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas berwenang,” kata Rita. (Baca juga: Si Pelupa Telat Datang Latihan)
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad, serta video berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Wasmad mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 . "Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Dia mengatakan saat ini masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) itu. Wasmad diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. “Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” katanya.
Pernikahan lazimnya adalah perayaan penuh sukacita, tapi pada masa pandemi virus Covid-19, resepsi bisa berubah menjadi petaka. Selain merujung pidana, resepsi pernikahan warga Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berujung maut akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Pernikahan yang terjadi Kamis 11, Juni 2020, itu menjadi penyebaran kluster baru di Kota Semarang. (Lihat videonya: Habiskan Rp300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
Berdasarkan informasi, ibu mempelai meninggal, sementara sang ayah kritis karena Covid-19 setelah pernikahan anaknya. Selain itu, adik pengantin juga dikabarkan meninggal seusai berjuang melawan Covid-19. Bahkan, takmir masjid yang digunakan sebagai tempat akad pernikahan juga terinfeksi Covid-19. Karena ditemukan banyak warga yang positif, akhirnya tracking diperluas. Hasil tracking terakhir menunjukkan data yang mengagetkan. Sebanyak 30 warga yang datang ke pesta pernikahan diketahui positif Covid-19. (M Yamin/SINDOnews/Ant)
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya. Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak mengindahkan protokol kesehatan. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga dini hari. Saat itu polisi tak berani membubarkan dengan alasan kekurangan personel. Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Dia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19 .
Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, terlebih pihak penyelenggara merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh baik. Apalagi saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehataan. Polri, kata Idham, sebelumnya sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri dan ditegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat isin keramaian pada semua tingkatan seperti nobar.
“Kita tegas-tegas saja, biar ada efek jerat bagi anggota lain untuk tidak memberikan izin keramaian di tengah pandemi ini,” ujar Idham.
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihadiri ribuan penonton memang sangat disayangkan. Selain tidak memperhatikan protokol kesehatan, konser dangdut digelar hingga malam.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai acara tersebut sudah keterlaluan. Lebih-lebih penyelenggarannya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh. “Kalau seperti itu kan kebangetanlah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.
Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.
“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus, kalau orang besar nggak,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.
“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.
Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. “Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas berwenang,” kata Rita. (Baca juga: Si Pelupa Telat Datang Latihan)
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat Wasmad, serta video berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Wasmad mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 . "Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Dia mengatakan saat ini masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) itu. Wasmad diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. “Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” katanya.
Pernikahan lazimnya adalah perayaan penuh sukacita, tapi pada masa pandemi virus Covid-19, resepsi bisa berubah menjadi petaka. Selain merujung pidana, resepsi pernikahan warga Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berujung maut akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Pernikahan yang terjadi Kamis 11, Juni 2020, itu menjadi penyebaran kluster baru di Kota Semarang. (Lihat videonya: Habiskan Rp300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
Berdasarkan informasi, ibu mempelai meninggal, sementara sang ayah kritis karena Covid-19 setelah pernikahan anaknya. Selain itu, adik pengantin juga dikabarkan meninggal seusai berjuang melawan Covid-19. Bahkan, takmir masjid yang digunakan sebagai tempat akad pernikahan juga terinfeksi Covid-19. Karena ditemukan banyak warga yang positif, akhirnya tracking diperluas. Hasil tracking terakhir menunjukkan data yang mengagetkan. Sebanyak 30 warga yang datang ke pesta pernikahan diketahui positif Covid-19. (M Yamin/SINDOnews/Ant)
(ysw)