Digelar di Tengah Pandemi, Pesta Pernikahan Berujung Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, berakhir pidana. Polisi akhirnya menetapkan pihak penyelenggaran, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya. Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak mengindahkan protokol kesehatan. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga dini hari. Saat itu polisi tak berani membubarkan dengan alasan kekurangan personel. Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Dia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19 .
Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, terlebih pihak penyelenggara merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh baik. Apalagi saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehataan. Polri, kata Idham, sebelumnya sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri dan ditegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat isin keramaian pada semua tingkatan seperti nobar.
“Kita tegas-tegas saja, biar ada efek jerat bagi anggota lain untuk tidak memberikan izin keramaian di tengah pandemi ini,” ujar Idham.
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihadiri ribuan penonton memang sangat disayangkan. Selain tidak memperhatikan protokol kesehatan, konser dangdut digelar hingga malam.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai acara tersebut sudah keterlaluan. Lebih-lebih penyelenggarannya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh. “Kalau seperti itu kan kebangetanlah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.
Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya. Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak mengindahkan protokol kesehatan. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga dini hari. Saat itu polisi tak berani membubarkan dengan alasan kekurangan personel. Menyusul kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Dia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19 .
Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, terlebih pihak penyelenggara merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh baik. Apalagi saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehataan. Polri, kata Idham, sebelumnya sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri dan ditegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat isin keramaian pada semua tingkatan seperti nobar.
“Kita tegas-tegas saja, biar ada efek jerat bagi anggota lain untuk tidak memberikan izin keramaian di tengah pandemi ini,” ujar Idham.
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihadiri ribuan penonton memang sangat disayangkan. Selain tidak memperhatikan protokol kesehatan, konser dangdut digelar hingga malam.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai acara tersebut sudah keterlaluan. Lebih-lebih penyelenggarannya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh. “Kalau seperti itu kan kebangetanlah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.
Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.