Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda
Selasa, 29 September 2020 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti masyarakat bisa melihat.,” tegasnya.
Untuk diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020). atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9/2020) malam yang menimbulkan kerumunan massa.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020). atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9/2020) malam yang menimbulkan kerumunan massa.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
(ars)
Lihat Juga :