Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Nasional

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:00 WIB
loading...
Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Nasional
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berikan penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Nasional kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Nana Sudjana dalam acara JDIHN Award 2023. (Foto: dok istimewa)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai provinsi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik pertama nasional tahun 2023. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara JDIHN Award 2023 di Hotel Aston Kartika dan Convention Center Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Raihan Pemprov Jateng mengungguli Pemprov Bali di peringkat kedua. Selanjutnya peringkat tiga sampai lima secara urut diraih Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa raihan ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab pada tiga edisi JDIHN Award, Provinsi Jawa Tengah selalu berada di peringkat kedua terbaik nasional.

“Tahun ini kami dapat meningkatkan profesionalitas, sehingga saat ini kita mendapatkan peringkat pertama," ucapnya usai menerima penghargaan.

Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Nasional


Peningkatan prestasi JDIHtersebut diraih setelah Pemprov Jateng melakukan langkah sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pemprov juga menggenjot pembinaan rutin terhadap pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah.

Program pembinaan itu dilakukan kepada perangkat daerah yang ada di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta di tingkat Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.

“Kami juga melakukan inovasi melalui integrasi informasi dan pelayanan hukum berbasis teknologi Informasi. Layanan itu terintegrasi dalam website JDIH Provinsi Jawa Tengah,"ucap Nana.

Bukan hanya Pemprov Jateng yang mendapatkan penghargaan ini. Sebanyak 11 pengelola JDIH kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah juga masuk nominasi dan mendapatkan penghargaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam kabupaten masuk peringkat sepuluh besar kategori kabupaten Pengelola JDIH. Meliputi Batang di peringkat kedua, Kabupaten Semarang di peringkat tiga, Wonosobo peringkat empat, Kabupaten Magelang peringkat lima, Sukoharjo peringkat tujuh, dan Demak di peringkat 10. Berikutnya ada Kota Tegal yang berada di peringkat lima kategori Kota Pengelola JDIH.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkan peringkat dua. Selain itu, DPRD Kabupaten Batang dan DPRD Kabupaten Sukoharjo juga masuk nominasi. Bahkan, anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dari Perguruan Tinggi yaitu Universitas Tidar Magelang yang juga mendapatkan penghargaan Pengelola JDIH Terbaik.

Nana menambahkan bahwa prestasi yang diraih ini memacu JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, JDIH di Kabupaten/Kota, DPRD dan Perguruan Tinggi. Ia juga berharap JDIH inidapat terus dikembangkan dan ditingkatkan secara optimal. Sebab, layanan informasi hukum menjadi kewajiban Pemerintah sampai level desa. Dengan begitu, hak masyarakat atas informasi hukum dapat terpenuhi.

Sementara itu, Yasonna Laoly juga menyampaikan bahwa penghargaan JDIHN ini diberikan dengan standar penilaian yang cukup ketat. Menurutnya, JDIH harus bisa memberikan pelayanan informasi hukum yang akurat, tepat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.

"Kita memberikan JDIHN Award kepada anggota JDIH di daerah yang berhasil membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terkoneksi atau terintegrasi dengan JDIHN," ujarnya.

Ia pun menambahkan, integrasi pengelolaan JDIH penting agar seluruh peraturan perundang-undangan dapat masuk dalam satu data. Mulai dari Undang-Undang dan peraturan di bawahnya seperti PP, Perpres, dan Perda, serta informasi hukum lain dan kebijakan pemerintahnantinya dapat terintegrasi. "Orang akan dapat mengakses informasi yang utuh, akurat, mudah, cepat," ucapnya.
(dsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)