Capai Kesepakatan Politik, RUU Cipta Kerja Masuk Tim Perumus

Senin, 28 September 2020 - 21:01 WIB
loading...
Capai Kesepakatan Politik,...
Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Timus dan Timsin untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) sudah memasuki babak baru, setelah menyelesaikan pembahasan 6.652 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 3.172 DIM yang bersifat tetap dan 3.480 DIM yang harus diubah, kini RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama.

“Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil, nah terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil,” ujar Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi SINDO Media, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Misalnya, untuk ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tetapi formulasinya diubah yakni 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kalinya ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan.

“Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK mengacu undang-undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormakan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus,” terangnya.

Soal apakah RUU ini akan cepat selesai, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, itu akan tergantung pada tingkat kerumitan penyusunan di Timus dan Panja juga harus memanggil ahli bahasa supaya tidak ada salah tafsir ataupun kesalahan dalam pengetikan. Serta bagaimana sikap fraksi-fraksi di akhir.

“Di Timus itu bisa berdebat lho soal kalimat, soal rumusan norma, misalnya ‘agar dengan segera’, apakah cukup ‘segera’ atau ‘dengan segera’, itu cukup berdebat di Timus,” jelasnya.

Soal target, Awiek mengungkap bahwa pembahasan di Baleg itu akan mengikuti Peraturan DPR yang mana, mengikuti kesepakatan pimpinan fraksi, Pimpinan DPR dan Pimpinan AKD dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, bahwa RUU yang sudah masuk pembahasan, maksimal 3 kali masa sidang. Soal apakah akan diperpanjang itu bergantung pada kesepakatan nantinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved