Capai Kesepakatan Politik, RUU Cipta Kerja Masuk Tim Perumus

Senin, 28 September 2020 - 21:01 WIB
loading...
Capai Kesepakatan Politik,...
Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Timus dan Timsin untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) sudah memasuki babak baru, setelah menyelesaikan pembahasan 6.652 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 3.172 DIM yang bersifat tetap dan 3.480 DIM yang harus diubah, kini RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama.

“Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil, nah terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil,” ujar Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi SINDO Media, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Misalnya, untuk ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tetapi formulasinya diubah yakni 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kalinya ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan.

“Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK mengacu undang-undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormakan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus,” terangnya.

Soal apakah RUU ini akan cepat selesai, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, itu akan tergantung pada tingkat kerumitan penyusunan di Timus dan Panja juga harus memanggil ahli bahasa supaya tidak ada salah tafsir ataupun kesalahan dalam pengetikan. Serta bagaimana sikap fraksi-fraksi di akhir.

“Di Timus itu bisa berdebat lho soal kalimat, soal rumusan norma, misalnya ‘agar dengan segera’, apakah cukup ‘segera’ atau ‘dengan segera’, itu cukup berdebat di Timus,” jelasnya.

Soal target, Awiek mengungkap bahwa pembahasan di Baleg itu akan mengikuti Peraturan DPR yang mana, mengikuti kesepakatan pimpinan fraksi, Pimpinan DPR dan Pimpinan AKD dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, bahwa RUU yang sudah masuk pembahasan, maksimal 3 kali masa sidang. Soal apakah akan diperpanjang itu bergantung pada kesepakatan nantinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Israel, AS dan Hamas...
Israel, AS dan Hamas Capai Kesepakatan Perang Berhenti 5 hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved