Capai Kesepakatan Politik, RUU Cipta Kerja Masuk Tim Perumus

Senin, 28 September 2020 - 21:01 WIB
loading...
Capai Kesepakatan Politik,...
Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Timus dan Timsin untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) sudah memasuki babak baru, setelah menyelesaikan pembahasan 6.652 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 3.172 DIM yang bersifat tetap dan 3.480 DIM yang harus diubah, kini RUU Ciptaker masuk ke pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk kemudian diambil keputusan tingkat pertama.

“Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil, nah terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil,” ujar Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi SINDO Media, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Misalnya, untuk ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tetapi formulasinya diubah yakni 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kalinya ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan.

“Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK mengacu undang-undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormakan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus,” terangnya.

Soal apakah RUU ini akan cepat selesai, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, itu akan tergantung pada tingkat kerumitan penyusunan di Timus dan Panja juga harus memanggil ahli bahasa supaya tidak ada salah tafsir ataupun kesalahan dalam pengetikan. Serta bagaimana sikap fraksi-fraksi di akhir.

“Di Timus itu bisa berdebat lho soal kalimat, soal rumusan norma, misalnya ‘agar dengan segera’, apakah cukup ‘segera’ atau ‘dengan segera’, itu cukup berdebat di Timus,” jelasnya.

Soal target, Awiek mengungkap bahwa pembahasan di Baleg itu akan mengikuti Peraturan DPR yang mana, mengikuti kesepakatan pimpinan fraksi, Pimpinan DPR dan Pimpinan AKD dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, bahwa RUU yang sudah masuk pembahasan, maksimal 3 kali masa sidang. Soal apakah akan diperpanjang itu bergantung pada kesepakatan nantinya.

“Kalau pemerintah pasang target (8 Oktober), kan DPR belum pasang target,” ucapnya.

Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR ini membantah jika DPR dinilai kejar tayang karena pengerjaan RUU Ciptaker juga mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan dalam Rapat Bamus, dan pihaknya harus taat terhadap itu. Kecuali jika kesepakatan diubah dan waktu pembahasannya diperpanjang nantinya.

“Soal nanti belum selesai kan bikin kesepakatan baru lagi, pengecualian, kalau ini belum selesai maka pembahasan ini bisa diperpanjang di masa sidang berikutnya, kita patuh pada kesepakatan yang dibuat pimpinan DPR dan fraksi sesuai dengan Tatib DPR,” jelas Awiek.

Adapun DPR yang terkesan sebagai ‘tukang stempel’ pemerintah dalam RUU Ciptaker, menurutnya, pembahasan RUU Ciptaker juga banyak perdebatan yang terjadi. Bahkan, saat rapat Minggu (28/9) malam, dia beberapa kali menskorsing rapat karena harus masuk forum lobi. (Baca juga: Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Akan Demonstrasi Besar-besaran di Seluruh Indonesia)

“Semalam itu saya mimpin lobi 4 kali lho, ruwet semalam itu, saya skors, saya diprotes-protes sama anggota karena skors-skors itu. Tapi demi kebaikan bersama kita harus pelan-pelan mendiskusikannya, tidak semua yang dimaui pemerintah harus setuju,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)