Satgas Sebut Rekomendasi Harga Swab Mandiri dari BPKP Rp797 Ribu

Senin, 28 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Satgas Sebut Rekomendasi Harga Swab Mandiri dari BPKP Rp797 Ribu
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa rekomendasi harga swab test sudah disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih terus memformulasikan standarisasi harga swab test atau PCR test. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 , Doni Monardo mengatakan bahwa rekomendasi harga sudah disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang sifatnya kontraktual sebesar Rp439.000 per spesimen. Sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp797.000,” ujarnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Besok Pagi, Wisma Atlet Pademangan Siap Digunakan untuk Isolasi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala)

Namun, dia menyebut rekomendasi ini masih akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat. Tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses penyamaan pagu. “Selanjutnya tentang pertanyaan harga swab PCR, pemerintah masih dalam proses menyamakan pagu swab test PCR di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan akan segera mengumumkan jika sudah ada hasilnya. Wiku memastikan bahwa pemerintah berusaha agar swab test dapat diperoleh dengan harga terjangkau.

“Segera setelah kami dapat hasilnya akan kami umumkan kepada masyarakat. Dan kami berusaha keras agar masyarakat bisa mendapat harga termurah dan terjangkau,” katanya. (Baca juga: Dalgona Kunyit Bisa Tingkatkan Imunitas saat Pandemi Covid-19)

Rencana pengaturan harga swab test disampaikan Wiku pada bulan Agustus lalu. Wiku mengatakan hal ini diatur agar harganya tidak terlalu tinggi bagi masyarakat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)