Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker
Sabtu, 26 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Keenam, persoalan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga mengurangi minat investor untuk berinvestasi.
Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66% perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27% patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Dan 7% patuh.
“Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan,” tegasnya.
Terakhir, subtansi pokok yang diusulkan adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.
Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung kesepakatan ini yang ditanggung melalui program ini. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.
“Jadi ada beberapa usulan lain, termasuk masukan Mahkamah Konstitusi (MK), kami setuju putus MK, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK akan kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU existing,” jelasnya.
Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66% perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27% patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Dan 7% patuh.
“Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan,” tegasnya.
Terakhir, subtansi pokok yang diusulkan adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.
Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung kesepakatan ini yang ditanggung melalui program ini. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.
“Jadi ada beberapa usulan lain, termasuk masukan Mahkamah Konstitusi (MK), kami setuju putus MK, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK akan kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU existing,” jelasnya.
(nbs)
Lihat Juga :