Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker
Sabtu, 26 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
“Kami sudah sampai kan contohnya pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ,” papar Elen.
Keempat, mengenai ahli daya outsourcing. UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk ahli daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu, walau dalam penjelasan disebutkan belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.
“Ke depan pak, kita ingin mendudukkan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis, yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut. Diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap,” ujarnya.
Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, di awal sudah digambarkan secara ringkas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum dan ini fakta. Lalu peraturan upah minimum tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
“Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan,” terangnya.
Kemudian, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas pemerintah. Sehingga, pihaknya ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi di dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.
“Upah minimum di tingkat provinsi dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah untuk UMKM tersendiri dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM,” paparnya.
Keempat, mengenai ahli daya outsourcing. UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk ahli daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu, walau dalam penjelasan disebutkan belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.
“Ke depan pak, kita ingin mendudukkan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis, yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut. Diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap,” ujarnya.
Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, di awal sudah digambarkan secara ringkas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum dan ini fakta. Lalu peraturan upah minimum tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
“Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan,” terangnya.
Kemudian, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas pemerintah. Sehingga, pihaknya ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi di dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.
“Upah minimum di tingkat provinsi dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah untuk UMKM tersendiri dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM,” paparnya.
Lihat Juga :