Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Kamis, 05 Maret 2026 - 14:43 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat diselesaikan dalam satu masa sidang. Sehingga, nasib beleid tersebut tak dibiarkan berlarut.
"Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. "PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
Baca juga: DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
"Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. "PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
Baca juga: DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
Lihat Juga :