Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker

Sabtu, 26 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
A A A
Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, di awal sudah digambarkan secara ringkas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum dan ini fakta. Lalu peraturan upah minimum tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional

“Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan,” terangnya.

Kemudian, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas pemerintah. Sehingga, pihaknya ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi di dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.

“Upah minimum di tingkat provinsi dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah untuk UMKM tersendiri dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM,” paparnya.

Keenam, persoalan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66% perusahaan tidak patuh mengikuti UU, 27% patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih kecil dari pada haknya. Dan 7% patuh.

“Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama. Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon ini, ini harus kita selesaikan,” tegasnya.

Terakhir, subtansi pokok yang diusulkan adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang tergantung kesepakatan ini yang ditanggung melalui program ini. Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja, informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

“Jadi ada beberapa usulan lain, termasuk masukan Mahkamah Konstitusi (MK), kami setuju putus MK, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK akan kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU existing,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)