Pilkada Serentak Tetap Berlanjut, Ini Penjelasan Komisi II DPR
Sabtu, 26 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
Pilkada Serentak Tetap Berlanjut, Ini Penjelasan Komisi II DPR
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi corona atau Covid-19 masih menjadi persoalan. Banyak pihak mempertanyakan agenda politik tersebut tetap dilaksanakan meski kasus corona di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), suara Komisi II DPR tidak bulat untuk menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu)
"Komisi II betul-betul sangat berhati-hati ketika mengambil keputusan dan di beberapa kasus keputusan juga tidak bulat tetapi memberi catatan," ungkap Mardani saat diskusi Polemik bertajuk “Pilkada Ditengah Pandemi,” Sabtu (26/9/2020).
Salah satu catatan dalam rapat yang menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkada saat itu terkait bagaimana kerja sama mulai dari Bawaslu, KPU, hingga pemda untuk memastikan pilkada berjalan baik. (Baca juga: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)
Juga perihal perppu yang sangat dibutuhkan dalam menerapkan aturan yang ada. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak cukup mampu mengatasi persoalan jika terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pilkada. (Baca juga: KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), suara Komisi II DPR tidak bulat untuk menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu)
"Komisi II betul-betul sangat berhati-hati ketika mengambil keputusan dan di beberapa kasus keputusan juga tidak bulat tetapi memberi catatan," ungkap Mardani saat diskusi Polemik bertajuk “Pilkada Ditengah Pandemi,” Sabtu (26/9/2020).
Salah satu catatan dalam rapat yang menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkada saat itu terkait bagaimana kerja sama mulai dari Bawaslu, KPU, hingga pemda untuk memastikan pilkada berjalan baik. (Baca juga: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)
Juga perihal perppu yang sangat dibutuhkan dalam menerapkan aturan yang ada. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak cukup mampu mengatasi persoalan jika terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pilkada. (Baca juga: KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya)
Lihat Juga :