Iklan Obat Berbahaya Marak, BPOM Harus Aktif Edukasi Masyarakat

Jum'at, 25 September 2020 - 19:43 WIB
loading...
Iklan Obat Berbahaya...
Anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini meminta BPOM untuk lebih aktif lagi melakukan pengawasan sehingga ke depan tidak ada lagi iklan-iklan obat-obatan berbahaya yang diedarkan kepada masyarakat. FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menemukan sebanyak 50.000 tautan atau link website yang mengiklankan obat dan makanan ilegal selama pandemi COVID-19 dalam beberapa bulan terakhir.

Anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini mengapresiasi temuan tersebut sebagai upaya BPOM dalam memproteksi kesehatan masyarakat. Namun, pihaknya juga meminta BPOM untuk lebih aktif lagi melakukan pengawasan sehingga ke depan tidak ada lagi iklan-iklan obat-obatan berbahaya yang diedarkan kepada masyarakat.

"50.000 itu kan temuan yang banyak banget, jadi pengawasan harus lebih ditingkatkan lagi. Jangan-jangan ada yang gak diiklankan di internet, tapi mereka langsung ke toko-toko obat. Kan banyak, belum lagi dari luar negeri karena Indonesia ini menjadi pasar yang luar biasa karena penduduknya banyak banget," kata Anggia, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: BPOM Bongkar Perdagangan Jamu dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,25 M di Bekasi )

Politikus PKB ini mengatakan, Komisi IX sering mengingatkan BPOM karena di masa saat pandemi seperti sekarang, orang kerap kali mengiming-imingi obat anticorona dan lainnya. "Orang banyak gampang tergiur karena panik, lalu kemudian ada iklan, langsung beli. Ini kan bahaya makanya peran pengawasan itu menurut kita harus dimaksimalkan lagi," katanya.

Di sisi lain, karena tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia umumnya masih rendah, begitu pula tingkat kedisiplinannya maka negara harus hadir untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved