BPOM Bongkar Perdagangan Jamu dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,25 M di Bekasi

Jum'at, 25 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
BPOM Bongkar Perdagangan...
BPOM berhasil membongkar perdagangan jamu dan obat-obatan tradisional berbahaya yang tidak memiliki izin edar di Perum Pesona Metropolitan Ruko Gardenia Blok RE 09 RT 05/RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto/BPOM
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) berhasil membongkar perdagangan jamu dan obat-obatan tradisional berbahaya yang tidak memiliki izin edar. Penggerebekan ini berlangsung pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, di Perum Pesona Metropolitan Ruko Gardenia Blok RE 09 RT 05/RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pada penggerebekan ini ditemukan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan senilai Rp3,25 miliar.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal. (Baca juga: BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air)

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi. Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” ungkap Penny dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (25/9/2020).

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1). Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1).

“Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” jelas Penny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
122 Tabung Gas Tertawa...
122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved