DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di RS Medistra
Senin, 02 September 2024 - 09:52 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kemnaker dan Kemenkes turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan penggunaan jilbab di RS Medistra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan penggunaan jilbab di Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penggunaan jilbab saat bekerja tidak lagi relevan, karena undang-undang menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.
Dia juga meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
Baca juga: MUI: Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam
"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," katanya, Senin (2/9/2024).
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penggunaan jilbab saat bekerja tidak lagi relevan, karena undang-undang menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.
Dia juga meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
Baca juga: MUI: Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam
"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," katanya, Senin (2/9/2024).
Lihat Juga :