Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas
Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, keberlanjutan dari penerbitan ketentuan ini ada di tangan para peserta Pilkada 2020. Alasan tidak mengetahui peraturan yang dilontarkan bapaslon seperti saat fenomena kerumunan massa di tahapan pendaftaran bakal paslon kemarin tidak akan elok lagi untuk digunakan. Penyelenggara di daerah pun harus berani dan tegas dalam melaksanakan amanat PKPU 13/2020 ini," katanya. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19 )
Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait.
"Tantangan lain sebetulnya ada di sejumlah metode kampanye yang masih mengakomodir kegiatan tatap muka sejumlah orang. Hal ini memang kian diperketat, tapi penerapan ketentuan tentu akan dihadapkan dengan potensi perselisihan yang besar. Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik," katanya.
Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait.
"Tantangan lain sebetulnya ada di sejumlah metode kampanye yang masih mengakomodir kegiatan tatap muka sejumlah orang. Hal ini memang kian diperketat, tapi penerapan ketentuan tentu akan dihadapkan dengan potensi perselisihan yang besar. Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :